Jika Belum Vaksin Booster, Bandara Juanda Wajibkan Calon Penumpang Test Antigen dan PCR

- Editor

Selasa, 5 April 2022 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Sejak diperbolehkan bepergian liburan bahkan mudik ke kampung halamannya di bulan suci Ramadhan tahun ini asal syaratnya lengkap. Sama halnya kebijakan dan aturan ketentuan dimiliki Bandar Udara Internasional Juanda.

Dimana, calon penumpang yang menggunakan transportasi udara perjalanan orang dalam negeri masa pandemi wajib menunjukkan tes swab antigen, apabila baru mendapatkan vaksin dosis 2. Sedangkan untuk hasil negatif tes RT-PCR bagi calon penumpang yang baru melakukan vaksin dosis 1.

General Manager Bandar Udara Internasional Juanda Sisyani Jaffar mengatakan aturan ini berdasarkan Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bahwa bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang belum melakukan vaksin booster maka diwajibkan membawa hasil negatif swab antigen ataupun RT-PCR.

“Pemerintah telah melakukan perubahan aturan dimana kini penerbangan dari dan menuju Bandara Juanda dapat menggunakan hasil negatif tes swab antigen yang berlaku 1×24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3×24 jam apabila baru mendapatkan vaksin dosis 2. Sedangkan bagi calon penumpang yang baru melakukan vaksin dosis 1 maka wajib menyertakan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3×24 Jam,” katanya.

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang telah vaksin ketiga atau booster maka tidak diwajibkan membawa hasil tes RT-PCR maupun swab antigen. Sedangkan untuk kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku 3×24 jam dengan dilengkapi surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

“Kemudian untuk usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” jelas Sisyani.

Menurut Sisyani bahwa pihaknya mendukung program pemerintah dalam pengendalian dan pencegahan penyebaran virus Covid-19. Pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak maskapai dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Surabaya untuk memberikan sosialisasi kepada calon penumpang agar dapat mengikuti ketentuan terbaru ini.

“Aturan tersebut mulai berlaku efektif pada tanggal 5 April 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan menurut SE Kemenhub No. 36 Tahun 2022,” lanjutnya.

Sisyani menghimbau bagi yang ingin melakukan perjalanan untuk memperhatikan kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi. “Demi kelancaran dan keamanan penerbangan, kami menghimbau para calon penumpang yang akan melakukan perjalanan melalui Bandar Udara Internasional Juanda untuk mematuhi segala ketentuan dan aturan yang diberlakukan,” pungkasnya. Ady

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Gelar Yatiman dan Khotmil Qur’an, Khofifah Sampaikan Kongres XVIII Muslimat NU Besok Insya Allah Akan Dihadiri Presiden Prabowo dan Wapres Gibran
Sosialisasi Badan Gizi Nasional Bersama Mitra Kerja DPR Guna Mewujudkan Gizi Berkualitas untuk Generasi Sehat Indonesia di Surabaya
Jadi Inspirator Program Ekonomi Biru, Kasad Terima BOD Award
Penanggulangan Stunting di Kota Cirebon
Selamat Hari Pers Nasional. Ini Makna HPN Dimata Anggota DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti
HPN 2025, Pesan Khofifah Bagi Insan Pers: Bagikan Pesan Edukatif- Produktif Tentang Ketahanan Pangan Bagi Masyarakat
Sambut Arus Mudik Lebaran 2025, Astra Tol Cipali Tingkatkan Kualitas Jalan Disejumlah Titik
Kejuaraan Taekwondo Bupati Piala Bupati 2025 Sukses. Pengcab TI Kabupaten Cirebon Jaring Bibit Muda

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 23:19 WIB

Gelar Yatiman dan Khotmil Qur’an, Khofifah Sampaikan Kongres XVIII Muslimat NU Besok Insya Allah Akan Dihadiri Presiden Prabowo dan Wapres Gibran

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:59 WIB

Sosialisasi Badan Gizi Nasional Bersama Mitra Kerja DPR Guna Mewujudkan Gizi Berkualitas untuk Generasi Sehat Indonesia di Surabaya

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:31 WIB

Jadi Inspirator Program Ekonomi Biru, Kasad Terima BOD Award

Minggu, 9 Februari 2025 - 14:38 WIB

Penanggulangan Stunting di Kota Cirebon

Minggu, 9 Februari 2025 - 09:54 WIB

HPN 2025, Pesan Khofifah Bagi Insan Pers: Bagikan Pesan Edukatif- Produktif Tentang Ketahanan Pangan Bagi Masyarakat

Minggu, 9 Februari 2025 - 00:32 WIB

Sambut Arus Mudik Lebaran 2025, Astra Tol Cipali Tingkatkan Kualitas Jalan Disejumlah Titik

Sabtu, 8 Februari 2025 - 22:50 WIB

Kejuaraan Taekwondo Bupati Piala Bupati 2025 Sukses. Pengcab TI Kabupaten Cirebon Jaring Bibit Muda

Sabtu, 8 Februari 2025 - 22:11 WIB

Pemprov DKI Ingatkan Warga Jakarta Manfaatkan Program Cek Pemeriksaan Gratis di Jakarta

KANAL TERKINI

https://cirebonkota.go.id/stunting/

DAERAH

Penanggulangan Stunting di Kota Cirebon

Minggu, 9 Feb 2025 - 14:38 WIB