SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Subdit III Jatanras Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengungkap kasus pembunuhan Mahasiswa Kodekteran Universitas Brawijaya (UB) Malang, Bagus Prasetya Lazuardi (26). Pelaku pembunuhnya diringkus tak lain ialah ayah tiri sang kekasihnya sendiri.
Pelaku bernama Ziath Ibrahim Bal Biyd (38), warga Desa Sukoharjol, Klojen Kota Malang. Dia diamankan di rumahnya Kota Malang pada Jumat, 15 April 2022 kemarin.
Wadir Krimum Polda Jatim AKBP Ronald Purba menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan mayat di Pasuruan dengan kodisi mayat sudah membusuk. Kemudian Polres Pasuruan mengidentifikasi jenazah yang ditemukan dan Jatanras Polda Jatim bergabung melakukan peyelidikan. Dari proses penyelidikan ini terungkap bahwa korban adalah korban pembunuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk saat ini pelaku masih tunggal. ZI ini memiliki hubungan kenal dengan korban karena korban adalah pacar dari anak tiri ZI,” ungkap Ronald didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto saat rilis di Polda Jatim, Senin (16/4/2022).
Lanjut Ronald, tersangka memancing korban untuk bertemu. Mereka kemudian naik mobil berdua. Di dalam mobil, mereka cekcok untuk kemudian tersangka mengancam pelaku dengan menodongkan pistol yang ternyata mainan.
“Modusnya adalah mengajak ketemu di daerah Malang. Setelah itu dilakukan pembunuhan tersebut di dalam mobil korban. Dibunuh dengan cara membekap, menutup dengan plastik sehingga tidak bisa bernafas kemudian menekan dadanya (korban) dengan lutut di jok,” imbuhnya.
Setelah korban dihabisi, kata Ronald, tersangka lalu berputar-putar dari Malang kemudian sampai di lokasi kejadian di Purwodadi, Pasuruan dan membuang tubuh dokter muda itu di semak-semak. Pembunuhan itu sendiri terjadi pada Kamis (7/4).
“Korban dibuang di daerah Pasuruan tujuannya untuk mengaburkan proses pidana itu sendiri. Di mana kita ketahui korban tidak ada identitas pada saat itu,” ujar Ronald.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu pisau, satu martil, satu motor milik tersangka, dan mobil milik korban.
Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP subsider ayat 3 KUHP tentang tindak pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Ady