Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Kelangkaan Migor

ARSO 19 Apr 2022 KANAL NASIONAL
Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Kelangkaan Migor

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Penyidik Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan IWW Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil(CPO).

 

Dia ditetapkan bersama tiga perusahaan swasta lainnya.

 

“Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, dirjen perdagangan luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya,” ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).

 

Ditambahkan Burhanuddin, tiga tersangka lain berasal dari perusahaan swasta di antaranya perusahaan Permata Hijau Grup, Wilmar Nabati, Multimas, dan PT Musimas.

 

“Tersangka lainnya yaitu SMA Permata Hijau Senior manager. MPT komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, ketiga General Manager PT Musimas,” pungkasnya.

 

Keempat tersangka saat ini ditahan di tempat berbeda IWW dan MPT masing-masing ditahan rutan Salemba cabang Kejagung.

 

Kemudian SMA dan MPT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.