Kasus yang Sama, Jaksa Tuntut Ringan Deden Suryo dan Sebastian

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Tuntutan ringan dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furqon terhadap dua terdakwa Deden Suryo Kristianto dan Sebastian George Johar Yong selama 2 tahun penjara, Selasa (17/5).
Kedua terdakwa itu terjerat kasus penipuan Kondotel yang dialihkan berbentuk aset di Cinere Jakarta capai ratusan juta rupiah. Dalam kasus ini ternyata nampaknya bukan pertama kali mereka lakoni.
“Terhadap kedua terdakwa, (Deden dan Sebastian, red) kami menuntut selama dua tahun penjara,” ujar jaksa.
Sidang selanjutnya pada pekan depan, tanggal 24 Mei 2022 dengan agenda putusan. Akankah majelis hakim yang diketuai oleh M.Taufik Tatas menjerat hukuman lebih berat terhadap kedua terdakwa. Mengingat, sebelumnya dengan kasus yang sama mereka dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun penjara. Ady