Tipu dan Cabuli 2 Wanita Kenalan Dalam Bus, Supriyanto Divonis 5 Tahun Penjara

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Hukuman lebih tinggi daripada tuntutan jaksa, kini dialami Supriyanto, terdakwa kasus penipuan dan mencabuli dua perempuan hingga merugi Rp30 juta. Dia divonis 5 tahun penjara oleh Ketua majelis hakim Sutarno, Selasa (31/5/2022) kemarin.
Dibandingkan dengan sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Siska Christina hanya menuntut Supriyanto selama 4 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan pencabulan,” ujar hakim Sutarno saat membacakan amar putusan dalam sidang secara telekonferensi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim punya alasan tersendiri untuk menjatuhkan hukuman yang lebih tinggi. Menurut majelis hakim, perbuatan Supriyanto tidak hanya merugikan dan menyebabkan kedua korbannya trauma. Perbuatannya juga dianggap telah menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat.
Supriyanto sempat memohon kepada majelis hakim agar hukumannya diringankan. Namun, dia akhirnya memilih menerima hukuman tersebut dan tidak mengajukan banding. “Saya mohon diringankan karena tulang punggung keluarga. Tapi, kalau tidak bisa, saya terima saja,” kata Supriyanto dalam persidangan kepada majelis hakim.