Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Peras Penyuka Sesama Jenis di Ponorogo, Tiga Oknum Wartawan Dicokok Polisi

Saat penyerahan uang, rupanya IN tidak sendiri. Terdapat tiga oknum wartawan yang berinisial AS (25), NR (42) dan SG (42). Selain itu, ada dua warga lainnya berinisial HG (28) sebagai sopir dan WJ (52) yang merupakan otak pemerasan.

Polisi berhasil mengamakan AAS (25), NY (42) dan SG (42). Sementara WJ dan HJ melarikan diri ke arah Trenggalek dan IN melarikan diri ke arah Solo.

“Untuk ketiga pelaku yang kabur masih kita lakukan pengejaran,”terang AKBP Catur.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp4,5 juta, 4 kartu pers, 4 kartu anggota LSM dan 4 unit ponsel.

Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.(KI-01)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita