“tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,” jelasnya.
Sedangkan yang meringankan ialah terdakwa berlaku baik selama persidangan. Untuk barang bukti seperti diantaranya 19 poket sabu seberat 47,71 gram, pil koplo sebanyak 37 botol atau 37 ribu butir, serta hasil penjualan 1 botol pil koplo, hakim menyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nining Dwi Arianto dari Kejati Jatim. Terdakwa dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, subsider 1 tahun penjara.
Setelah mendengar putusan hakim, terdakwa Bimo menyatakan menerima. “Terima yang mulia,” jawa Bimo. Hal yang sama juga dikatakan jaksa.
Dalam dakwaan Jaksa, Saksi Daeng Surono dan Hendrawan petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, mendapat informasi masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu, oleh seseorang yang biasa dipanggil Kempel, di jalan Wonokitri IV/26 Dukuh Pakis Surabaya.
