Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Jualan Pil Koplo 1 Botol dan Sabu, Bimo Dihukum 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Selanjutnya kedua saksi hari Kamis 27 Januari 2022, pukul 00.30 WIB, mendatangi rumah terdakwa Bimo saat itu sedang tidur, petugas menghampiri dan menangkap terdakwa Bimo. Dilakukan penggeledahan ditemukan 1 poket 0,56 sabu dalam casing HP, 18 bungkus poket lainnya disimpan Bimo dalam tas hitam didalam lemari, dengan berat total sabu 47,15 gram. Dan 37 botol berisi pil doeble L, dengan total butir sebanyak 37 ribu butir, disimpan dalam lemari 1 HP Oppo, dan uang Rp800 ribu.

Bimo mendapatkan sabu dari Telek (DPO) melalui Pungky (DPO), sebelumnya tanggal 18 Januari Terdakwa ditelpon Telek, disuruh menemui seseorang di jalan Mayjen Sungkono untuk menerima sebuah karton berisi 40 botol pil koplo, yang perbotolnya berisi 1000 butir. Setiap mengantarkan pesanan yang diperintah Telek, Bimo mendapat upah 200 ribu. Ady

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita