Jualan Pil Koplo 1 Botol dan Sabu, Bimo Dihukum 6 Tahun 6 Bulan Penjara

- Editor

Kamis, 9 Juni 2022 - 20:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Bimo Wicaksono alias Kempel pemilik 19 poket sabu dan 37 ribu pil koplo, menjalani sidang agenda putusan diruang Candra PN.Surabaya, (foto: Ady_Kicom)

Terdakwa Bimo Wicaksono alias Kempel pemilik 19 poket sabu dan 37 ribu pil koplo, menjalani sidang agenda putusan diruang Candra PN.Surabaya, (foto: Ady_Kicom)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dinyatakan terbukti bersalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Bimo Wicaksono alias Kempel bin Subagio Joko Suwarno dijatuhi hukuman pidana 6 tahun 6 bulan penjara. Sidang yang beragendakan putusan digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/6/2022).

Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Sutrisno juga menjatuhkan hukuman denda senilai Rp3 miliar dengan subsider 7 bulan penjara.

“Menghukum terdakwa Bimo Wicaksono dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp3 miliar, dengan subsider 7 bulan penjara. Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” kata Sutrisno saat membacakan amar putusan di persidangan, (9/6)

Menghukum terdakwa Bimo Wicaksono dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp.3 Miliar, subsider 7 bulan penjara.
Dikurangkan selama Terdakwa dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga :  Dewas Jatuhkan Vonis kepada Plt Karutan KPK Ristanta

Pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni kepemilikan 19 poket berisi 47,71 gram sabu dan 37 ribu butir pil dobel L. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Pasal 196 atau Pasal 197 tentang UU Kesehatan.

Berita Terkait

Diduga Sakit, Seorang Pria Asal Banyumas di Temukan Tewas di Kamar Kos
Jelang Lebaran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Jalur Mudik dan Peredaran Petasan
Dihadiri Ratusan Jama’ah Masjid, Peringatan Nuzulul Qur’an di Selayar Berlangsung Semarak
Polsek Bandungan Lakukan Pembinaan Kepada Belasan Remaja Terlibat Perang Sarung
Jelang Berbuka, Polres Semarang Bagikan Ratusan Takjil
Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup
Masuk Hari ke-17 Bulan Ramdhan, Srikandi PLN Bagikan Takjil pada Masyarakat
Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 05:49 WIB

Diduga Sakit, Seorang Pria Asal Banyumas di Temukan Tewas di Kamar Kos

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:26 WIB

Jelang Lebaran, Kapolda Jateng Tekankan Pengamanan Jalur Mudik dan Peredaran Petasan

Jumat, 29 Maret 2024 - 04:25 WIB

Dihadiri Ratusan Jama’ah Masjid, Peringatan Nuzulul Qur’an di Selayar Berlangsung Semarak

Jumat, 29 Maret 2024 - 03:05 WIB

Polsek Bandungan Lakukan Pembinaan Kepada Belasan Remaja Terlibat Perang Sarung

Kamis, 28 Maret 2024 - 21:13 WIB

Buntut Protes Warga Dusun Grompol Cairkan CSR, Warga yang Lain Meminta PT SJA Ditutup

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:34 WIB

Masuk Hari ke-17 Bulan Ramdhan, Srikandi PLN Bagikan Takjil pada Masyarakat

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:50 WIB

Gunung Marapi Erupsi, Sejumlah Penerbangan di Batalkan

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:36 WIB

Wakil Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Pantau Pasar di Tangerang Selatan

KANAL TERKINI

KANAL MILITER

Entry Briefing Komandan Seskoal Laksma TNI Fauzi

Jumat, 29 Mar 2024 - 06:07 WIB