SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dinyatakan terbukti bersalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Bimo Wicaksono alias Kempel bin Subagio Joko Suwarno dijatuhi hukuman pidana 6 tahun 6 bulan penjara. Sidang yang beragendakan putusan digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/6/2022).
Selain itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Sutrisno juga menjatuhkan hukuman denda senilai Rp3 miliar dengan subsider 7 bulan penjara.
“Menghukum terdakwa Bimo Wicaksono dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp3 miliar, dengan subsider 7 bulan penjara. Dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan menyatakan terdakwa tetap ditahan,” kata Sutrisno saat membacakan amar putusan di persidangan, (9/6)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menghukum terdakwa Bimo Wicaksono dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp.3 Miliar, subsider 7 bulan penjara.
Dikurangkan selama Terdakwa dalam tahanan, menyatakan terdakwa tetap ditahan.
Pertimbangan yang memberatkan terdakwa yakni kepemilikan 19 poket berisi 47,71 gram sabu dan 37 ribu butir pil dobel L. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian Pasal 196 atau Pasal 197 tentang UU Kesehatan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya