JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Tiga dosa besar di pendidikan sebagaimana di kemukakan oleh Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi masih terus terjadi pasca Pembelajaran Tatap Muka (PTM) digelar 100 persen di seluruh Indonesia. Perundungan dan kekerasan Seksual dalam dunia pendidikan hingga saat ini masih menjadi persoalan tersendiri yang tak kunjung tuntas. Bahkan, memasuki semester pertama tahun 2022, KPAI mencatat ada sejumlah kasus kekerasan berupa perundungan dan kekerasan fisik yang terjadi di dunia pendidikan, baik yang dilakukan oleh pendidik maupun sesama peserta didik, baik yang diadukan maupun tidak ke KPAI.
Sejak Januari-Juni 2021 ada 5 Kasus perundungan berupa kekerasan yang dilakukan pendidik kepada peserta didik, yaitu terjadi di Kota Surabaya dan Kabupaten Pasuruan (Jawa Timur), Kabupaten Buton (Sulawesi Tenggara), Kabupaten Kupang (Nusa Tenggara Timur), dan Kota Samarinda (Kalimantan Timur). Dari 5 kasus tersebut 3 kasus terjadi dijenjang SMP dan 2 kasus di jenjang SD. Adapun pelaku adalah 4 guru, yaitu 2 guru olahraga dan 2 guru kelas, sedangkan 1 kasus adalah kekerasan 5 anak (kakak Senior) terhadap 2 adik kelasnya.
Adapun sejumlah alasan mengapa guru mendisiplinkan dengan kekerasan yaitu : peserta didik ribut saat di kelas, siswa tidak mengembalikan buku cetak yang dipinjamkan sekolah, dan siswa tidak bisa menjawab pertanyaan guru, serta siswi tidak ikut pembelajaran daring selama setahun dan tidak punya seragam sekolah karena sudah kekecilan, kemudian diminta keluar kelas dan sempat dibully kawan-kawan di kelasnya.
Selain itu, kasus kekerasan psikis dimana anak-anak mengalami ketakutan atau rasa malu karena orangtua belum mampu melunasi tagihan sekolah, sehingga anak-anaknya mengalami perlakuan diskriminasi dan pembullyan terjadi di beberapa daerah, seperti Kabupaten Bantul (DIY), Banyuwangi (Jawa Timur) dan Bekasi (Jawa Barat).
