Rekomendasi
1. KPAI mendorong Pemerintah Daerah melalui Dinas-Dinas Pendidikan setempat untuk tegas memberikan kebijakan afirmasi kepada anak-anak yang selama ini kurang beruntung dalam pendidikan, misalnya anak dari keluarga miskin, anak-anak difabel, korban kekerasan dan lainnya, sehingga kasus larangan mengikuti ujian kenaikan kelas maupun ujian sekolah tidak akan terulang kembali;
2. KPAI mendorong KemendikbudRistek dan Dinas-Dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi untuk bersama-sama melakukan mensosialisasi ke sekolah-sekolah terkait Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah;
3. KPAI mendorong ada sosialisasi dan edukasi bagi para pendidik untuk memahami psikologi perkembangan anak, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Kovensi Hak Anak (KHA).
