Rida juga membeberkan, penerapan tariff adjustment dilakukan sesuai mekanisme yakni setiap 3 bulan apabila terjadi perubahaan. Baik peningkatan maupun penurunan faktor yang bersifat uncontrollable seperti kurs, inflasi, ICP dan harga batubara.
Mekanisme penerapan tariff adjustment, disampaikan Rida,ditetapkan oleh Direksi PLN setelah mendapatkan persetujuan menteri. Kemudian, PLN wajib mengumumkan pelaksanaan tariff adjustment kepada konsumen sebelum pelaksanaan tariff adjustment tersebut.
Rida menuturkan, penetapan golongan R2 dan R3 dari golongan rumah tangga
dikenakan tariff adjustment. Sebab, pihaknya menilai, golongan ini dinilai
sebagai golongan mampu.
“Jadi kita fokus untuk 5 golongan yaitu 2 golongan rumah tangga (R2 dan R3) di
atas 3.000 VA dan tiga golongan dari pemerintah seperti bisnis besar,industri pemerintah dan langganan khsusus. Dari sisi kemampuan daya belinya, kami yakini golongan R2 dan R3 itu masuk golongan mampu,” ungkapnya.
Rida menambahkan, penyesuaian tarif listrik ini terjadi karena 4 faktor. Antara lain, disebutkannya, mengacu pada melemahnya mata uang rupiah terhadap dollar AS, melonjaknya harga minyak dunia yang menembus di atas 100 dollar Amerika per barel dan inflasi serta harga patokan batubara yang terus naik.
