Fix! 1 Juli 2022 Pemerintah Menaikkan Tarif Listrik Bagi Golongan Mampu

Fix! 1 Juli 2022 Pemerintah Menaikkan Tarif Listrik Bagi Golongan Mampu

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mulai tanggal 1 Juli 2022, Pemerintah secara resmi menaikkan tarif listrik pada triwulan III 2022 untuk golongan rumah tangga mampu mulai dari 3.500 VA ke atas. Kenaikan atau penyesuaian tarif ini juga berlaku untuk semua pelanggan Pemerintah (P1, P2, dan P3).

Hal ini disampaikan Rida Mulyana selaku Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemenESDM) dalam diskusi daring bertema “Kebijakan Tarif Listrik Berkeadilan” yang diselenggarakan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Jum’at (17/6/22).

Rida menjelaskan enyesuaian tarif listrik atau lebih dikenal sebagai tariff adjustment merupakan mekanisme yang sudah diatur dalam Permen ESDM No.28 Tahun 2016 jo Permen ESDM No.3 Tahun 2020. Permen ini mengatur tentang penyesuaian tarif listrik secara otomatis.

“Artinya untuk golongan pelanggan non subsidi (ada 13 golongan) dimungkinkan sesuai aturan tadi untuk diterapkannya automatic adjustment. Automatic di sini artinya PLN sendiri bisa langsung melaksanakannya,” terang Rida.

Untuk golongan di bawah itu, tarif listrik tidak dinaikkan. Akibatnya, pemerintah harus menanggung subsidi dan kompensasi listrik yang lebih besar pada 2022.