Polisi Gagalkan Pengedar Upal di Terminal Purabaya Sidoarjo

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Hendak edarkan uang palsu seorang remaja diamankan Polisi di Terminal Purabaya, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jatim. Ia adalah KSFN (22 tahun) warga Kabupaten Tulungagung.
Penangkapan tersangka bermula mendapat Informasi dari warga, bahwa ada remaja yang hendak mengedarkan uang palsu di daerah setempat, saat digeledah, petugas menemukan uang palsu 203 lembar pecahan 50 ribuan di dalam tas ranselnya.
Kepada polisi, pria 22 tahun ini mengaku, mendapatkan uang palsu dari seseorang yang berada di Tulungagung.
“Motif tersangka ini adalah mencari keuntungan pribadi, dia menukarkan uang 100 ribu asli, mendapat 20 lembar uang pecahan 50 ribu palsu,”jelas Kombes Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, saat konferensi pers berlangsung, Sabtu (18/06/2022).
Kombespol Kusumo menambahkan,”apalagi di Sidoarjo ini lagi ada pesta demokrasi Pilkades, dikawatirkan tersangka ini akan ikut taruhan, atau melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,”lanjutnya.
Kini pria lajang tersebut dijerat dengan pasal 36 ayat (2) UU nomor 7 tahun 2011 tentang UU mata uang dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.(Irwan)