Dengan lambannya proses penanganan perkara dugaan penganiayaan yang
menimpa advokat magang Matthew Gladden, Begal khawatir hal ini menurunkan citra institusi Polri di mata masyarakat.
“Sesuai pesan Kapolri dalam program presisi, jangan sampai hukum di negeri ini runcing ke bawah dan tumpul ke atas. Jika Polda Metro Jaya saja bisa bergerak cepat menangkap pelaku pemukulan terhadap anak anggota DPR, maka Polda Jatim seharusnya bisa melakukan hal serupa. Dalam penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Jangan sampai gara-gara ulah terlapor, kepercayaan pakar hukum pada aparat hukum menjadi pudar,” demikian Begal.
Diketahui, kasus penganiayaan yang dialami Matthew Gladden ini telah dilaporkan ke Polda Jatim dengan tanda bukti laporan Nomor: TBL/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Juni 2022.
Matthew Gladden merupakan advokat magang yang bekerja di Kantor Hukum Salawati dan Satria Ardyrespati.
Peristiwa kekerasan fisik tersebut dialami Matthew Gladden ketika Kantor Hukumnya menerima surat kuasa dari Magdalena selaku Ketua Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Singkat cerita, saat itu ada sekelompok warga diduga akan melakukan ‘kudeta’ terhadap kepengurusan P3SRS yang dipimpin Magdalena dengan menggelar rapat tanpa seijin pengurus.
Kehadiran tim kuasa hukum P3SRS agar bisa ikut dalam rapat tersebut ditolak dan hingga akhirnya berujung pada kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh terlapor, yang merupakan salah seorang penghuni Apartemen Purimas. Ady
