Menurutnya, ada dua dimensi dalam melihat DOB Papua. Pertama adalah dimensi filosofis. Ini adalah proses desentralisasi penyebab terjadinya demokratisasi pada tingkat bawah. Artinya, jelas Frans, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur daerah sendiri dalam kerangka kebangsaan Indonesia.
Dari aspek sosiologis, tambah Frans, bahwa setelah 20 tahun Undang Undang Otsus Papua Tahun 2001 diberlakukan, ternyata masih terjadi kekurangan. Kendati ada juga kemajuan yang dirasakan oleh masyarakat Papua.
Secara pribadi Frans mengakui, setelah adanya undang-undang Otsus 2001, ada kemajuan di Papua. Hal ini bisa dirasakan terlepas dari kekurangan dan kelebihannya.
Selain itu, kata Frans, terjadi kemajuan luar biasa pada posisi strategis struktural mulai dari jabatan Gubernur hingga Kepala Distrik yang dijabat oleh orang Papua sendiri.
“Misalnya sudah ada perhubungan yang bagus, dimana orang bisa mobilitas dari tempat yang terpencil, dari pegunungan, dari pesisir pantai ke kota-kota dan sebaliknya juga dari kota-kota ke kampung,” terang Frans.
