Tidak Menyisihkan Masyarakat Papua
Namun Frans mengingatkan, percepatan pembangunan yang menjanjikan kesejahteraan bagi masyarakat diharapkan tidak akan menyisihkan orang asli Papua. Sehingga percepatan pembangunan itu tidak menjadi kontraproduktif terhadap tujuannya.
“Melalui percepatan pembangunan menuju kesejahteraan itu, jangan sampai menyisihkan penduduk setempat. Ini yang selalu menjadi keprihatinan teman-teman saya, terutama para intelektual di Papua,” tegasnya.
Ketiga, lanjut Frans, adalah soal Peraturan Pemerintah 106 tahun 2021 tentang Kelembagaan. Dalam PP 106/2021, lanjutnya, dibentuk satu badan yakni Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus yang berada langsung di bawah Wakil Presiden.
“Kelembagaan ini adalah penyerahan, pemberian kewenangan totalitas dari Pemerintah Pusat kepada Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengurus wilayah mengurus daerah, mengurus masyarakat yang tertuang dalam 106. Ini harus diapresiasi,” jelasnya.
Lebih jauh, Frans menyampaikan seluruh elemen perlu menyadari bahwa DOB adalah sebuah kebijakan. Dalam hal ini untuk mendekatkan masyarakat pada kesejahteraan. Dalam mencapai tujuan ini, dibutuhkan kerja kolaborasi.
“Jadi bukan kita membangun untuk Papua, tapi kita juga membangun dari Papua untuk Indonesia. Itu hal yang perlu kita ingat. Tidak ada sesuatu yang dicapai sendiri tapi harus kolaborasi bersama,” tutupnya. @Rudpur
