Yang kedua, lanjut Tambunan, masyarakat harus melihat bahwa hewan yang dikurbankan harus sesuai kriteria yang disyariatkan yaitu sehat, kuat dan terbaik.
Menurutnya, yang terbaik adalah yang sehat dan kuat secara fisik. Berangkat dari dua hal tersebut, ada empat kategori bagi hewan kurban sesuai Fatwa MUI No.32 Tahun 2022 yang ditandatangani tangal 31 Mei 2022 lalu. Empat kategori ini diharapkan dapat menjadi panduan menyembelih hewan kurban di tengah penyebaran infeksi PMK.
“Pertama, hewan kurban harus kuat dan sehat. Kalau ada gejala klinis ringan misalnya mulutnya mengeluarkan air liur, tapi masih kelihatan gagah, bisa,” jelas Tambunan.
Kedua, hewan ternak yang masih dalam gejala awal PMK, seperti flu berat dan nafsu makannya turun masih bisa dikurbankan. Asalkan, tambahnya, harus disembelih dan dimasak sesuai standar kesehatan.
“Kalau ada hewan kurban yang sudah mulai kelihatan flu berat. Misalnya sudah letih lesu, tidak punya nafsu makan, terus air liurnya keluar, tapi masih bisa makan, bisa dikurbankan. Cepat-cepat disembelih dan dimasak dengan cara sesuai standar kesehatan. Oleh karena itu, saya katakan jangan khawatir,” ungkapnya.
“Tapi kalo sudah lemah, kelihatan kurus, maka itu tidak sah untuk dikurbankan,” tegasnya.
