Sementara jikalau ada ternak yang sakit, namun segera disuntik vaksin kemudian sembuh, itu sah dikurbankan dengan rentang waktu penyembelihannya 10-13 Dzulhijah. Sebab kata Tambunan, itu artinya di hari tasyrik.
Keempat, kalau dia sakit kemudian sembuh. Tapi sembuhnya sudah di luar tanggal 13 atau di luar hari tasyrik, maka tidak sah sebagai kurban. Dia hanya sebagai sedekah biasa.
“Nah karena itu, saya ingin mengajurkan, kalo ada sapi atau hewan kurban yang sulit disembuhkan, ya cepat-cepat disembelih dan dimasak dengan cara sesuai standar kesehatan. Oleh karena itu, saya katakan jangan khawatir,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tambunan menyampaikan, wabah PMK merupakan tanggung jawab semua pihak. Baik pemerintah, peternak bahkan media. Wabah PMK ini juga merupakan sebuah ujian yang harus dihadapi oleh manusia. Sebagian manusia pejuang, katanya, kita harus menghadapinya.
“Sekali lagi wabah PMK ini bukan musibah yang dikehendaki oleh manusia, tapi sebuah ujian, yang kalau kita mampu menghadapi ujian ini, semakin kuat doa dan ikhtiar kita,” tutupnya Sekjen MUI Amirsyah Tambunan @Rudpur
