JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Polda Sumatra Utara (Sumut) memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Parangin di Gedung Merah Putih KPK, Senin(04/07/2022).
Pemeriksaan terhadap Terbit Rencana Perangin Angin sesuai dengan izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“KPK fasilitasi tempat pemeriksaan TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) sebagai tersangka dalam perkara pidana umum oleh Tim Penyidik Polda Sumut,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 4 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali tidak bisa memerinci kasus yang ditangani Polda Sumut. Pasalnya, keterangan itu bukan kewenangan KPK.
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK cuma memberikan ruang agar Polda Sumut bisa memeriksa Terbit. Pemeriksaan itu juga dibantu karena ada izin dari pengadilan.
“Pemeriksaan tahanan dimaksud sesuai penetapan izin pemeriksaan oleh majelis hakim dalam perkara tipikor yang sedang disidangkan di PN Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Ali.
Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin merupakan terdakwa penerima suap dari sejumlah kontraktor. Terbit dan kakak kandungnya yang merupakan Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA didakwa telah menerima suap sebesar Rp572 juta. Uang sebesar Rp572 juta tersebut berasal dari Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.