Sempat Dihalangi Keluarga, Pendiri SPI Batu Ditangkap Kejati Jatim

- Editor

Senin, 11 Juli 2022 - 18:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati didampingi Aspidum Sofyan Salle (sebelah kanan) dan Kasipenkum Fathurrahman, (foto: Ady_Kicom)

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati didampingi Aspidum Sofyan Salle (sebelah kanan) dan Kasipenkum Fathurrahman, (foto: Ady_Kicom)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Meski sempat mengalami kualahan karena dapat penolakan dan dihalang-halangi, JE pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu tetap berhasil ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati membenarkan terkait menghalangi tersebut. Jika pada saat proses penangkapan JE, pihaknya dibantu dari jajaran Polda Jatim, sebanyak 3 kompi.

“Sempat ada upaya menghalang-halangi dari keluarga (JE). Terimakasih pada pihak kepolisian, tadi sudah membantu membackup pengamanan,” ujar Mia kepada awak media di Kejati Jatim, Senin (11/7/2022).

Setelah tertangap, kemudian JE dibawa ke Lapas klas 1 Lowokwaru Malang.

“Hari ini JPU menangkap terdakwa dan dibawa ke lapas Lowokwaru Malang, tadi prosesnya yang bersangkutan di swab dulu dan negatif,” tuturnya.

Meski begitu, Mia mengaku pihaknya tak bisa menahan JE sebelumnya lantaran belum ada penetapan dari majelis hakim. Bahkan, JE sebelumnya juga dinilai kooperatif dan menjadi pertimbangan ia tak ditahan.

Baca Juga :  Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

“Tidak ditahan dan dilimpahkan ke kejaksaan sebelumnya karena kooperatif,” katanya.

Ihwal penetapan penahanan hari ini, ia menyebut sudah 2x melakukan permohonan. Pada permohonan pertama itu tak dikabulkan lantaran dinilai kooperatif.

“Pagi tadi kesulitan menahan tanpa penetapan tersangka, kami buat surat permohonan pagi tadi dan surat kami direspon dengan surat penetapan majelis untuk menangkap dan menahan jam 14.00 WIB tadi,” tutupnya. Ady

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI