Putusan Sela, Eksepsi Hakim Itong Ditolak

- Editor

Selasa, 12 Juli 2022 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Itong Isnaeni saat mendengarkan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Surabaya, (foto: Ady_Kicom)

Terdakwa Itong Isnaeni saat mendengarkan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Surabaya, (foto: Ady_Kicom)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Eksepsi yang diajukan Itong Isnaini Hidayat, Hakim non aktif PN Surabaya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Materi eksepsi sendiri ialah mengenai dakwaan dugaan perkara suap PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Tongani menyatakan surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melanggar kaidah hukum.

Menurut majelis hakim, dalil-dalil eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Itong Isnaeni tidak berlandaskan hukum. Diantaranya soal kontradiksi terdakwa tunggal dalam rumusan dakwaan tindak pidana penyertaan atau deiineming, adanya larangan penggunaan saksi mahkota dan surat dakwaan yang disusun secara terpisah atau splitzing.

Berdasarkan pertimbangan yang dibacakan, majelis hakim sepakat dengan konstruksi hukum yang dibangun jaksa KPK dan menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum.

“Mengadili, menolak eksepsi untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sidang ke pemeriksaan saksi. Menanggung biaya perkara sampai putusan akhir,” ucap Hakim Tongani saat membacakan amar putusan selanya diruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (12/7).

Baca Juga :  Diduga Mabuk, Seorang Pengendara Motor KLX Menabrak Pembatas Jembatan Dan Kecemplung Kali

Diketahui, Hakim Itong Isnaeni diadili atas dugaan menerima suap dari perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) senilai Rp.1,350 miliar.

Suap tersebut diberikan oleh Hendro Kasiono, kuasa hukum PT SGP melalui Panitera Pengganti, Muhamad Hamdan (berkas perkara terpisah).

Dalam kasus suap tersebut, Itong Isnaeni didakwa Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ady

Berita Terkait

Dampak Guncangan Gempa M6,2 Garut
Ini Identitas Korban Pengendara KLX yang Kecemplung Kali di Tarik Kidul Sidoarjo
Pastikan Maju di Pilgub Jatim 2024 dan Dapat Dukungan LDII, Khofifah : Saya Merasa Nyaman dan Produktif Bersama Pak Emil
Diduga Mabuk, Seorang Pengendara Motor KLX Menabrak Pembatas Jembatan Dan Kecemplung Kali
Gempa Mag6.5 Guncang Garut
Jam Buka Warung Madura Disoal Kemenkop UKM, Madura Bersatu : Mini market lain yang buka 24 jam kok aman?
SMKN 1 Geger Madiun Gelar Pengukuhan Taruna Angkatan VII
Lepas Jamaah Haji Muslimat NU Sidoarjo, Khofifah Titip Doakan Kedamaian Dunia saat Wukuf di Arofah

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 10:47 WIB

Dampak Guncangan Gempa M6,2 Garut

Minggu, 28 April 2024 - 10:16 WIB

Ini Identitas Korban Pengendara KLX yang Kecemplung Kali di Tarik Kidul Sidoarjo

Minggu, 28 April 2024 - 10:08 WIB

Pastikan Maju di Pilgub Jatim 2024 dan Dapat Dukungan LDII, Khofifah : Saya Merasa Nyaman dan Produktif Bersama Pak Emil

Minggu, 28 April 2024 - 02:47 WIB

Diduga Mabuk, Seorang Pengendara Motor KLX Menabrak Pembatas Jembatan Dan Kecemplung Kali

Minggu, 28 April 2024 - 00:34 WIB

Gempa Mag6.5 Guncang Garut

Sabtu, 27 April 2024 - 20:10 WIB

SMKN 1 Geger Madiun Gelar Pengukuhan Taruna Angkatan VII

Sabtu, 27 April 2024 - 19:10 WIB

Lepas Jamaah Haji Muslimat NU Sidoarjo, Khofifah Titip Doakan Kedamaian Dunia saat Wukuf di Arofah

Sabtu, 27 April 2024 - 18:16 WIB

Wali Murid SDN Sidodadi 2 Sidoarjo Protes, Diduga Sekolah Lakukan Pungli Tak Lazim

KANAL TERKINI

KANAL JABAR

Dampak Guncangan Gempa M6,2 Garut

Minggu, 28 Apr 2024 - 10:47 WIB

KANAL JABAR

Gempa Mag6.5 Guncang Garut

Minggu, 28 Apr 2024 - 00:34 WIB