SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Eksepsi yang diajukan Itong Isnaini Hidayat, Hakim non aktif PN Surabaya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Materi eksepsi sendiri ialah mengenai dakwaan dugaan perkara suap PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Tongani menyatakan surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melanggar kaidah hukum.
Menurut majelis hakim, dalil-dalil eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Itong Isnaeni tidak berlandaskan hukum. Diantaranya soal kontradiksi terdakwa tunggal dalam rumusan dakwaan tindak pidana penyertaan atau deiineming, adanya larangan penggunaan saksi mahkota dan surat dakwaan yang disusun secara terpisah atau splitzing.
Berdasarkan pertimbangan yang dibacakan, majelis hakim sepakat dengan konstruksi hukum yang dibangun jaksa KPK dan menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum.
“Mengadili, menolak eksepsi untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sidang ke pemeriksaan saksi. Menanggung biaya perkara sampai putusan akhir,” ucap Hakim Tongani saat membacakan amar putusan selanya diruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (12/7).
Diketahui, Hakim Itong Isnaeni diadili atas dugaan menerima suap dari perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) senilai Rp.1,350 miliar.
Suap tersebut diberikan oleh Hendro Kasiono, kuasa hukum PT SGP melalui Panitera Pengganti, Muhamad Hamdan (berkas perkara terpisah).
Dalam kasus suap tersebut, Itong Isnaeni didakwa Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ady
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com