Putusan Sela, Eksepsi Hakim Itong Ditolak

- Editor

Selasa, 12 Juli 2022 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Itong Isnaeni saat mendengarkan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Surabaya, (foto: Ady_Kicom)

Terdakwa Itong Isnaeni saat mendengarkan pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Surabaya, (foto: Ady_Kicom)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Eksepsi yang diajukan Itong Isnaini Hidayat, Hakim non aktif PN Surabaya ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Materi eksepsi sendiri ialah mengenai dakwaan dugaan perkara suap PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Tongani menyatakan surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melanggar kaidah hukum.

Menurut majelis hakim, dalil-dalil eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Itong Isnaeni tidak berlandaskan hukum. Diantaranya soal kontradiksi terdakwa tunggal dalam rumusan dakwaan tindak pidana penyertaan atau deiineming, adanya larangan penggunaan saksi mahkota dan surat dakwaan yang disusun secara terpisah atau splitzing.

Berdasarkan pertimbangan yang dibacakan, majelis hakim sepakat dengan konstruksi hukum yang dibangun jaksa KPK dan menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum.

“Mengadili, menolak eksepsi untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sidang ke pemeriksaan saksi. Menanggung biaya perkara sampai putusan akhir,” ucap Hakim Tongani saat membacakan amar putusan selanya diruang sidang Cakra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (12/7).

Diketahui, Hakim Itong Isnaeni diadili atas dugaan menerima suap dari perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) senilai Rp.1,350 miliar.

Suap tersebut diberikan oleh Hendro Kasiono, kuasa hukum PT SGP melalui Panitera Pengganti, Muhamad Hamdan (berkas perkara terpisah).

Dalam kasus suap tersebut, Itong Isnaeni didakwa Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ady

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Karutan Pemalang : Semangat Juang dan Sikap Patriotisme Para Pahlawan Jadi Motivasi Para Pemgemban Tugas Negara
Temuan Mayat Perempuan Mutilasi Dalam Koper Terbungkus Paketan di Saluran Air di Ngawi
Seluruh KA Keberangkatan Daop 7 Madiun, Berangkat Tepat Waktu
Imigrasi Amankan 2 WN Tiongkok Unggah Konten Video Negatif tentang Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta Tanpa Bukti
Wapres Tinjau Pelaksanaan MBG di Seskoal
Rizal Bawazier Desak Pertengahan atau Akhir Februari 2025 Sudah Tidak Ada Truk Besar Melintas Pusat Kota Pekalongan dan Batang
Sosialisasi Pengadaan Gabah dan Beras 2025, Sumrambah Sebut KTNA Jatim Siap Wujudkan Swasembada Pangan
Perkuat Sinergitas bersama Tokoh Agama, Kapolres Gresik Silaturahmi ke Ponpes Mambaus Sholihin

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:02 WIB

Karutan Pemalang : Semangat Juang dan Sikap Patriotisme Para Pahlawan Jadi Motivasi Para Pemgemban Tugas Negara

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:08 WIB

Temuan Mayat Perempuan Mutilasi Dalam Koper Terbungkus Paketan di Saluran Air di Ngawi

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:13 WIB

Seluruh KA Keberangkatan Daop 7 Madiun, Berangkat Tepat Waktu

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:28 WIB

Wapres Tinjau Pelaksanaan MBG di Seskoal

Kamis, 23 Januari 2025 - 00:31 WIB

Rizal Bawazier Desak Pertengahan atau Akhir Februari 2025 Sudah Tidak Ada Truk Besar Melintas Pusat Kota Pekalongan dan Batang

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:48 WIB

Sosialisasi Pengadaan Gabah dan Beras 2025, Sumrambah Sebut KTNA Jatim Siap Wujudkan Swasembada Pangan

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:48 WIB

Perkuat Sinergitas bersama Tokoh Agama, Kapolres Gresik Silaturahmi ke Ponpes Mambaus Sholihin

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:39 WIB

Peringati Harjasda 166 Tahun 2025, Pemkab Sidoarjo Gelar Khitan Massal Gratis

KANAL TERKINI

KANAL BOLA

Hadapi Persib Bandung, Jadi Misi Terberat Bagi Pelatih Arema FC

Kamis, 23 Jan 2025 - 18:05 WIB

KANAL MADIUN

Seluruh KA Keberangkatan Daop 7 Madiun, Berangkat Tepat Waktu

Kamis, 23 Jan 2025 - 15:13 WIB