Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Saksi Korban Ungkap Kelihaian Kho Handoyo Santoso dan Notaris Aryani Terbitkan Dua Akta di Dua Obyek yang sama

“Setelah rumah itu saya tempati, tiba-tiba ada orang dari Bank Permata datang, katanya ada tunggakan pembayaran. kemudian saya hubungi terdakwa tidak ada respon, lalu saya hubungi notaris Aryani dan bertemu dengan terdakwa. Ia baru mengakui kalau rumah tersebut dijaminkan di bank dan ada tunggakan,” jelasnya.

“Kesepakatan pada saat itu, terdakwa memohon-mohon agar tunggakan dibank ditalangi dulu, dan berjanji enam bulan kedepan akan mengganti nya, namun setelah enam bulan tidak ada kabar, malah saya digugat perdata oleh terdakwa, “terang Elanda.

Padahal lanjut Elanda saya mengangsur tunggakan terdakwa dibank perbulannya 39 juta, dan sampai saat ini belum lunas.

Saat disinggun oleh JPU apakah saksi saat di Notaris dijelaskan bahwa rumah tersebut dijaminkan di Bank, dan apakah saksi tidak menanyakan terkait surat-suratnya,.

“Saat itu memang dibacakan dan terkait rumah di jaminkan di bank, saya tidak tahu. Saya hanya percaya saja pak Hakim kerena ada Notaris dan saya kurang paham hukum,” bebernya.

Masih kata Elanda bahwa, saat itu dia (terdakwa) bilang surat-suratnya ada di Notaris dan nantinya setelah lunas bisa lansung dibalik nama.

“Terdakwa saat itu mengatakan sertifikat masih dalam proses, karena sertifkat induknya belum dipecah, yang saya ingat waktu di notaris, bahwa rumah itu tidak ada masalah. Setelah diketahui kalau ternyata sertifikat itu ada dibank, terdakwa sempat menawarkan unit lain yang masih ada dilokasi Citra Land, namun kesepakatan tidak terjadi, karena unit lain itu juga bermasalah,” papar Elanda.

Elizabeth Kaveria selaku perantara juga memberikan kesaksian, mengenai alas hak rumah tersebut, bahwa saat itu ia menanyakan kepada terdakwa. Ia mengaku kalau sertifikat rumah itu tidak ada masalah dan sertifikatnya ada di Notaris.

“Kalau soal sertifikat gak ada masalah semua surat-surat ada dinotaris Ariyani. Kata terdakwa kepada saya, “ucap saksi Elizabeth

Ditanya oleh Hakim mengenai kewenangan seorang broker, karena pelapor ini sangat dirugikan dia sudah membeli dengan harga yang sudah sesuai lalu dibebani lagi masalah oleh penjual.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita