Saksi Korban Ungkap Kelihaian Kho Handoyo Santoso dan Notaris Aryani Terbitkan Dua Akta di Dua Obyek yang sama

- Editor

Selasa, 12 Juli 2022 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kho Handoyo Santoso, terdakwa kasus pemalsuan surat kembali menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/7/2022). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Ada dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Darmawati Lahang dalam persidangan. Mereka adalah Elanda Sujono, selaku korban, Elizabeth Kaveria selaku Broker dan atas nama sertifikat Kho Wen Tjwe.

Setelah diambil sumpah, para saksi menceritakan kejadian ini dihadapan ketua majelis hakim PN Surabaya Sutarno. Elanda Sujono mengaku saat ia membeli rumah di komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya, dengan kesepakatan harga sekitar Rp.4.350.000.000, melalui Broker (Makelar) Elizabeth yang dikenalkan oleh teman.

“Setelah dicek lokasinya bersama perantara, istri saya ada kemauan untuk memiliki rumah tersebut. Awalnya saya bayar uang tanda jadi sebesar Rp 150 juta, kemudian secara bertahap saya membayarnya dengan total sekitar Rp 2 miliar yang dibayarkan melalui tranfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Kwee Sianawati yang merupakan istri terdakwa,” terangnya.

Baca Juga :  Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Sedangkan sisanya dibayar secara in house (mengangsur) selama 1 tahun dengan total harga rumah yang telah disepakati 4 miliar 350 juta.

“Setelah adanya pembayaran itu dibuatkanlah Ikatan Jual Beli (IJB) melalui Notaris Ariyani, yang ada di Jalan Ngagel, disitu ada Kho Handoyo, ada perantara dan juga ada saya,” kata imbuhnya.

Ditanya oleh hakim apakah rumah itu sekarang sudah lunas, Elanda mengatakan bahwa rumah tersebut sekarang sudah lunas dan ada bukti pelunasanmya.

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI