SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kho Handoyo Santoso, terdakwa kasus pemalsuan surat kembali menjalani persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/7/2022). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.
Ada dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Darmawati Lahang dalam persidangan. Mereka adalah Elanda Sujono, selaku korban, Elizabeth Kaveria selaku Broker dan atas nama sertifikat Kho Wen Tjwe.
Setelah diambil sumpah, para saksi menceritakan kejadian ini dihadapan ketua majelis hakim PN Surabaya Sutarno. Elanda Sujono mengaku saat ia membeli rumah di komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya, dengan kesepakatan harga sekitar Rp.4.350.000.000, melalui Broker (Makelar) Elizabeth yang dikenalkan oleh teman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah dicek lokasinya bersama perantara, istri saya ada kemauan untuk memiliki rumah tersebut. Awalnya saya bayar uang tanda jadi sebesar Rp 150 juta, kemudian secara bertahap saya membayarnya dengan total sekitar Rp 2 miliar yang dibayarkan melalui tranfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Kwee Sianawati yang merupakan istri terdakwa,” terangnya.
Sedangkan sisanya dibayar secara in house (mengangsur) selama 1 tahun dengan total harga rumah yang telah disepakati 4 miliar 350 juta.
“Setelah adanya pembayaran itu dibuatkanlah Ikatan Jual Beli (IJB) melalui Notaris Ariyani, yang ada di Jalan Ngagel, disitu ada Kho Handoyo, ada perantara dan juga ada saya,” kata imbuhnya.
Ditanya oleh hakim apakah rumah itu sekarang sudah lunas, Elanda mengatakan bahwa rumah tersebut sekarang sudah lunas dan ada bukti pelunasanmya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya