Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Saksi Korban Ungkap Kelihaian Kho Handoyo Santoso dan Notaris Aryani Terbitkan Dua Akta di Dua Obyek yang sama

“Apakah seorang broker itu diperbolehkan untuk mengecek keabsahan surat dari rumah tersebut atau hanya cukup percaya saja, kalau masalah itu sebenarnya penjual yang baik, harus menunjukkan terlebih dahulu sertifikat, namun terdakwa bersikukuh kalau sertifikat sudah ada di notaris, dan saya diminta oleh terdakwa untuk tidak ikut campur masalah yang lainnya,” jawab saksi

Sementara itu kesaksian Kho Wen Tjwe mengatakan bahwa, terkait persoalan ini saya baru mengetahuinya. Saat itu ia menjual rumah kepada terdakwa dengan kesepakatan harga sekitar Rp. 4 miliar.

“Seingat saya dibulan Juni tahun 2016, jual beli itu melalui Notaris Ariyani yang sudah ditunjuk oleh Terdakwa. Saat itu sudah dibuatkan IJB pada tanggal 22 Juni 2016 dan secara terinci,” paparnya.

Usai sidang kuasa hukum terdakwa, ditanya terkait IJB yang dibuat oleh Notaris Ariyani, apakah dijelaskan secara terperinci bahwa rumah tersebut dalam agunan bank.”Iya benar saat itu pihak Notaris menjelaskannya,” tuturnya.

Sementara Penasehat Hukum Elanda Sujono, Yance Leonard Sally, SH. Membantah hal itu, ia mengatakan bahwa, Notaris Ariyani membuat IJB ada 2, yang pertama antara Kho Wen Tjwe dan Kho Handoyo Santoso pada tanggal 22 Juni 2016, lalu antara Kho Handoyo Santoso dengan Elanda Sujono, Pada tanggal 24 Juni 2016. cuma beda dua hari.

“Dan Elanda tidak tau terkait adanya IJB antara Kho Wen Tjwe dengan Kho Handoyo Santoso, tadi sudah dijelaskan oleh saksi broker, bahwa pada saat itu Elanda tidak mengetahui kalau rumah itu sertifikatnya ada dibank,”

“Kalau klien saya mengetahui rumah tersebut sertifikatnya ada dibank tidak akan mungkin jadi membeli rumah tersebut,” paparnya. Ady

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita