Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Waka PN Surabaya ‘Tantang’ Jaksa Konfrontir Soal Aliran Dana Gratifikasi Hakim Itong

“Belum kenal dengan hamdan. Setelah peristiwa OTT, saya diberitahu pak ketua ada OTT dengan panitera Hamdan,” tegasnya.

JPU kembali mengkonfirmasi apakah dirinya kenal dengan Hakim Itong, Dju pun menjawab jika ia mengetahui jika Itong adalah salah satu hakim di PN Surabaya. “Dengan Itong kenal sebagai hakim,” tandasnya.

JPU kembali bertanya mengenai prosedur penunjukkan hakim dalam penanganan sebuah perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia menjelaskan, jika kewenangan menunjuk hakim memang ada pada dirinya. Penunjukkan hakim, selama ini diakuinya dilakukan dengan cara diurut sebagaimana urutan yang biasanya dipakai di PN Surabaya.

Pengurutan ini, secara administrasi dilakukan oleh asistennya bernama Maligia Yusuf alias Pungky. Secara administrasi disiapkan Pungky, lalu penunjukkan hakim dipustuskan olehnya.

Ditanya soal apakah hakim boleh menemui pada pihak? Secara tegas Dju menyatakan tidak boleh. Namun ada perkecualian, jika pertemuan itu boleh terjadi hanya pada ruang tamu yang terbuka. “Tidak boleh, kecuali pada ruang tamu terbuka. Ruang mediasi khusus untuk perkara mediasi,” ungkapnya.

Disinggung apakah ia pernah menerima uang atau hadiah dari terdakwa Hakim Itong? Dju menegaskan jika ia tidak pernah menerima apapun dari Itong. Ia juga pernah bertanya pada asistennya Pungky, apakah ia pernah menerima uang atau hadiah dari Itong, dijawab Pungky, tidak.

Dari pernyataan ini lah, Dju lalu menjelaskan jika saat berhadapan dengan pen yidik dirinya sudah pernah meminta agar dihadapkan dengan orang yang menuduhnya pernah menerima sesuatu (gratifikasi). Namun hal itu diakuinya tidak pernah terjadi.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita