SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Wakil Ketua (Waka) Pengadilan Negeri Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi “menantang” jaksa untuk dikonfrontir terkait orang yang menyebut dirinya turut ‘kecipratan’ aliran sejumlah uang gratifikasi dalam perkara yang operasi tangkap tangan (OTT) Hakim Itong dkk. Tantangan ini pun disambut jaksa dengan janji akan menghadirkan saksi tersebut.
Tantang menantang ini terjadi dalam persidangan dugaan gratifikasi yang melibatkan hakim Itong Isnaini, panitera pengganti M. Hamdan dan pengacara RM Hendro Kasiono, pada Selasa (12/7).
Dalam sidang dengan terdakwa panitera pengganti M. Hamdan dan pengacara Hendro, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi. Keempatnya adalah, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi, asisten Waka PN Surabaya Maligia Yusuf alias Pungky, Honorer PN Surabaya Rasja, dan Panitera Joko Purnomo.
Kali ini, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya; Dju Johnson Mira Mangngi yang mendapat giliran pertama untuk dimintai keterangannya. Pada awalnya, Dju Johnson menerangkan mengenai kewenangannya di dalam birokrasi Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam konteks itu, ia menyebut, dirinya memiliki wewenang untuk menunjuk hakim, baik dalam perkara pidana biasa, perkara anak, permohonan, gugatan perdata sederhana tingkat pertama dan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Selain kewenangan itu, ia juga menjelaskan jika dirinya juga diberikan kewenangan untuk membantu Ketua Pengadilan menjadi koordinator pengawasan internal.
“Membantu ketua untuk koodinator pengawasan internal secara menyeluruh,” tegasnya, Selasa (12/7).
Dikonfirmasi jaksa terkait dengan perkara ini, apakah ia mengenal terdakwa Hamdan? Dju menjawab jika sebelumnya ia belum begitu kenal karena baru menjabat sebagai wakil ketua. Ia menyebut, dirinya baru mengetahui soal Hamdan merupakan panitera pengganti di PN Surabaya setelah terjadinya peristiwa OTT itu.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya