Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Waka PN Surabaya ‘Tantang’ Jaksa Konfrontir Soal Aliran Dana Gratifikasi Hakim Itong

“(Tidak terima uang atau hadiah dari Itong?), Tidak ada, saya tanya Pungky juga tidak ada. Ketika di penyidik, saya minta untuk panggil orangnya untuk dikonfrontir,” ujarnya.

Pernyataan ini pun langsung disambar JPU dari KPK, Wawan Yunarwanto, jika pihaknya akan menghadirkan saksi yang dapat menerangkan soal aliran dana yang disebut-sebut menuju ke Wakil Ketua PN Surabaya.

“Nanti kita panggilkan saksi untuk itu ya. Bahasa dakwaan itu kan permintaan (uang) Rp 260 (juta) itu untuk pak wakil. Apakah duit itu sampai ke pak wakil atau tidak, ya kita tidak tahu. Yang jelas, duitnya sudah keluar. Apakah berhenti di Hamdan atau pak Itong? Ya itu lah nanti yang akan kita buktikan,” tandasnya.

Diketahui, sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.

Dalam perkara ini, nama Wakil Ketua (Waka) Pengadilan Negeri Surabaya, Dju Johnson Mira Mangngi sempat muncul dalam dakwaan Hakim Itong sebagai pihak yang dapat mengatur penunjukkan hakim dalam perkara tersebut. Dalam dakwaan disebut jika, dana Rp260 juta dialokasikan khusus untuk Waka PN Surabaya.

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal Kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa Kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ady

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita