BREAKING NEWS: Kajati Jatim Jadi Koordinator Jaksa Sidang Kasus Pencabulan MSAT di PN Surabaya

- Editor

Senin, 18 Juli 2022 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati sebagai koordinator jaksa persidangan MSAT di PN Surabaya, (foto: Ady_Kicom)

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati sebagai koordinator jaksa persidangan MSAT di PN Surabaya, (foto: Ady_Kicom)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Berbeda dengan sidang kasus pencabulan biasanya. Sidang yang menjerat Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.

Saat sidang berlangsung, selain menjadi koordinator jaksa, Kajati Mia juga membacakan surat dakwaan. Seperti diberitakan sebelumnya, ada 10 jaksa yang menangani sidang pria yang akrab disapa Mas Bechi ini.

Pantauan dilokasi, sidang perdana dimulai sekitar pukul 09.20 WIB secara tertutup untuk umum di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan majelis hakim yang menyidangkan kasus putra dari Kiai Muchtar Mu’thi, dengan perkara nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby ialah Sutrisno selaku ketua, Titik Budi Winarti dan Khadwanto sebagai hakim anggota.

Diketahui, terdakwa Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai. Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu.

Tak terima, Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam perkara ini, jaksa akan mendakwa terdakwa Bechi dengan Pasal 285 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau Pasal 289 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman 9 tahun. Ady

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-3, Koopsudnas Gelar Bakti Sosial ke Panti Asuhan 
Dorong Pembentukan Provinsi Cirebon, Herman Khaeron: Jumlah Penduduk Jawa Barat Terus Meningkat
Karutan Pemalang : Semangat Juang dan Sikap Patriotisme Para Pahlawan Jadi Motivasi Para Pemgemban Tugas Negara
Temuan Mayat Perempuan Mutilasi Dalam Koper Terbungkus Paketan di Saluran Air di Ngawi
Seluruh KA Keberangkatan Daop 7 Madiun, Berangkat Tepat Waktu
Imigrasi Amankan 2 WN Tiongkok Unggah Konten Video Negatif tentang Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta Tanpa Bukti
Wapres Tinjau Pelaksanaan MBG di Seskoal
Rizal Bawazier Desak Pertengahan atau Akhir Februari 2025 Sudah Tidak Ada Truk Besar Melintas Pusat Kota Pekalongan dan Batang

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:43 WIB

Rayakan HUT ke-3, Koopsudnas Gelar Bakti Sosial ke Panti Asuhan 

Kamis, 23 Januari 2025 - 21:02 WIB

Dorong Pembentukan Provinsi Cirebon, Herman Khaeron: Jumlah Penduduk Jawa Barat Terus Meningkat

Kamis, 23 Januari 2025 - 16:08 WIB

Temuan Mayat Perempuan Mutilasi Dalam Koper Terbungkus Paketan di Saluran Air di Ngawi

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:13 WIB

Seluruh KA Keberangkatan Daop 7 Madiun, Berangkat Tepat Waktu

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:47 WIB

Imigrasi Amankan 2 WN Tiongkok Unggah Konten Video Negatif tentang Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta Tanpa Bukti

Kamis, 23 Januari 2025 - 14:28 WIB

Wapres Tinjau Pelaksanaan MBG di Seskoal

Kamis, 23 Januari 2025 - 00:31 WIB

Rizal Bawazier Desak Pertengahan atau Akhir Februari 2025 Sudah Tidak Ada Truk Besar Melintas Pusat Kota Pekalongan dan Batang

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:48 WIB

Sosialisasi Pengadaan Gabah dan Beras 2025, Sumrambah Sebut KTNA Jatim Siap Wujudkan Swasembada Pangan

KANAL TERKINI

KANAL BOLA

Hadapi Persib Bandung, Jadi Misi Terberat Bagi Pelatih Arema FC

Kamis, 23 Jan 2025 - 18:05 WIB