SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Berbeda dengan sidang kasus pencabulan biasanya. Sidang yang menjerat Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.
Saat sidang berlangsung, selain menjadi koordinator jaksa, Kajati Mia juga membacakan surat dakwaan. Seperti diberitakan sebelumnya, ada 10 jaksa yang menangani sidang pria yang akrab disapa Mas Bechi ini.
Pantauan dilokasi, sidang perdana dimulai sekitar pukul 09.20 WIB secara tertutup untuk umum di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan majelis hakim yang menyidangkan kasus putra dari Kiai Muchtar Mu’thi, dengan perkara nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby ialah Sutrisno selaku ketua, Titik Budi Winarti dan Khadwanto sebagai hakim anggota.
Diketahui, terdakwa Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai. Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu.
Tak terima, Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.
Dalam perkara ini, jaksa akan mendakwa terdakwa Bechi dengan Pasal 285 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau Pasal 289 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman 9 tahun. Ady
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com