BREAKING NEWS: Kajati Jatim Jadi Koordinator Jaksa Sidang Kasus Pencabulan MSAT di PN Surabaya

- Editor

Senin, 18 Juli 2022 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati sebagai koordinator jaksa persidangan MSAT di PN Surabaya, (foto: Ady_Kicom)

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati sebagai koordinator jaksa persidangan MSAT di PN Surabaya, (foto: Ady_Kicom)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Berbeda dengan sidang kasus pencabulan biasanya. Sidang yang menjerat Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati.

Saat sidang berlangsung, selain menjadi koordinator jaksa, Kajati Mia juga membacakan surat dakwaan. Seperti diberitakan sebelumnya, ada 10 jaksa yang menangani sidang pria yang akrab disapa Mas Bechi ini.

Pantauan dilokasi, sidang perdana dimulai sekitar pukul 09.20 WIB secara tertutup untuk umum di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sedangkan majelis hakim yang menyidangkan kasus putra dari Kiai Muchtar Mu’thi, dengan perkara nomor 1361/Pid.B/2022/PN Sby ialah Sutrisno selaku ketua, Titik Budi Winarti dan Khadwanto sebagai hakim anggota.

Diketahui, terdakwa Bechi terjerat kasus setelah dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan pada Oktober 2019 silam. Pelapor adalah perempuan asal Jawa Tengah. Bechi kemudian ditetapkan tersangka pada Desember 2019. Namun, kasus yang menarik perhatian publik tak kunjung selesai. Polda Jatim akhirnya mengambil alih kasus itu dan Bechi ditetapkan sebagai tersangka pada 2020 lalu.

Baca Juga :  Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Tak terima, Bechi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas penetapan tersangkanya, namun ditolak hakim. Kasus terus bergulir dan penyidik menyerahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Jatim dan dinyatakan lengkap atau P21.

Dalam perkara ini, jaksa akan mendakwa terdakwa Bechi dengan Pasal 285 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau Pasal 289 Jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman 9 tahun. Ady

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI