SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim pastikan akan menuntut maksimal terhadap Julianto Eka Putra alias JE, pendiri sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, terdakwa kasus dugaan pencabulan siswinya, pada hari Rabu (20/7) besok. Selain itu tuntutan maksimal, jaksa juga meminta restitusi atau ganti rugi untuk korban.
Rencana tuntutan maksimal dan meminta ganti rugi ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati. Ia menyatakan, pihaknya sudah melakukan konsultasi atas rencana tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU besok di Pengadilan Negeri Kota Batu.
“Tadi sudah datang ke Batu dan sudah konsultasi. Tahapan sidang tinggal membacakan tuntutan, kami punya kesimpulan dan ada keyakinan ada kesalahan dari terdakwa Julianto,” ujarnya, Selasa (19/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, ada 9 korban dalam perkara ini. Namun, diakuinya hanya 1 yang menjadi saksi pelapor. Kondisi ini pun dipersamakan dengan perkara dugaan pencabulan anak kiai Jombang, dimana ada 5 saksi korban, namun hanya ada 1 pelapor.
“Teman-teman JPU berkeyakinam adanya persetubuhan Julianto tersebut dengan cara melakukan tipu muslihat berupa memberikan motivasi atau kata-kata kepada murid didiknya, merayu dan meyakinkan saksi korban. Fakta dari persidangan ada 9 korban tapi hanya 1 kesaksian yang terbuka, di sini kami juga sudah periksa 20 orang saksi termasuk forensik, psikolog, dan pidana,” tambahnya.
Dalam perkara ini, JPU akan melakukan tuntutan secara maksimal pada terdakwa. Namun, berapa tuntutan yang akan dibacakan besok, ia enggan menyebut.
“Yang jelas ancaman pidana maksimalnya 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya