Sidang Kasus Pemalsuan Surat, Istri Korban Akui Dapat Ancaman Dari Kho Handoyo Santoso

Sidang Kasus Pemalsuan Surat, Istri Korban Akui Dapat Ancaman Dari Kho Handoyo Santoso

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang lanjutan kasus pemalsuan surat dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/7). Pada sidang yang berlangsung di ruang Garuda 1 ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejati Jatim tak lain adalah Istri korban, bernama Maria Purnawati, Notaris Ariyani dan Veny Yuliasari. Kemudian 2 karyawan Bank Permata.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sutarno, saksi Maria menceritakan awal mula dirinya ditawari rumah oleh Elizabeth. Lalu lanjut bertemu dengan istri terdakwa, yakni Kwee Sianawati.

Dari beberapa rumah yang ditawarkan istri terdakwa, salah satunya terletak di Komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S9 Nomor 55 Surabaya. Korban pun merasa cocok dengan rumah tersebut.

Saat itu juga, korban diajak ke rumah Kho Handoyo. Di dalam rumah tersebut kala itu ada suster dan terdakwa. Lalu ia menyebut kerap melakukan doa bersama istrinya di lokasi itu.

“Atas kesepakatan rumah tersebut dengan harga Rp 4.35 juta, lalu dibayar Rp 150 juta sebagai tanda jadi kemudian DP dan sisanya diangsur selama 1 tahun,” kata Maria dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).

Ia menjelaskan, selanjutnya dibuatkan ikatan jual beli (IJB) di Notaris Ariayani, pada 24 Juni 2016 lalu setelah lunas dan ada bukti pelunasannya. Tiba-tiba datang pihak dari Bank Permata yang mana rumah tersebut sedang dijaminkan dan ada tunggakan.