Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Sidang Kasus Pemalsuan Surat, Istri Korban Akui Dapat Ancaman Dari Kho Handoyo Santoso

Setelah mendengarkan pernyataan saksi, jaksa menyinggung soal penerbitan dua IJB dalam satu objek dan ternyata objek tersebut dijaminkan di Bank, sehingga timbul masalah seperti ini.

“Sudah saya jelaskan itu tidak masalah, yang masalah adalaha Kho Handoko yang bilang kalau surat tersebut itu ada dipengembang bukan di bank itu jelas keterangan palsunya,” kelit Notaris Ariyani.

Sementara itu, saksi Veny Yuliasari membenarkan, bahwa Kho Wen Tjwe pernah mengajukan kredit pada Mei 2012 silam. Dengan memakai Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dari Pakuwon sebagai jaminan dalam kredit itu selama 10 tahun.

Saksi Veny menjawab, bahwa jaminan yang ada di Bank tidak boleh diperjual belikan. “Jaminan yang ada di Bank diperjual belikan tanpa sepengetahuan Bank, itu tidak boleh jaminan apapun diperjual belikan,” bebernya.

Atas Keterangan para saksi terdakwa merasa keberatan yakni dengan mengatakan bahwa Notaris Itu bohong dan saya tidak pernah mengancam.

“Notaris itu tidak jujur,” jawab Kho Handoyo.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Darmawati menyatakan bahwa, berawal dari saksi Elizabeth Kaveria mengenalkan saksi Elanda Sujono dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso. Dimana terdakwa akan menjual rumah yang beralamat di komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 Nomor 55 Surabaya. Selanjutnya Elanda,

Maria Purnawati dan Elizabeth bertemu dengan terdakwa di East Cost Mall Cafe Starbuck Pakuwon City Jalan Kejawan Putih Surabaya dan terdakwa menyampaikan bahwa obyek rumah yang dijual yaitu komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya tipe rumah Montclaire luas bangunan 222 M2 dengan luas kavling tanah 216 M2 tidak ada permasalahan apapun, hanya menunggu proses pemecahan sertifikat induk saja dari PT. Pakuwon dengan kesepakatan harga Rp 4.499.999.200 dengan uang muka Rp 2.350.000.000 yang dibayarkan oleh Elanda dengan cara tranfer secara bertahap.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita