Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Daerah

Sidang Kasus Pemalsuan Surat, Istri Korban Akui Dapat Ancaman Dari Kho Handoyo Santoso

“Saya waktu itu bersama suami mendatangi Notaris dan terdakwa sulit dihubungi. Kho Handoyo juga sempat mengancam kami,” aku Maria.

Lalu, majelis hakim menanyakan kepada saksi, apakah saat itu sudah menerima sertifikat tersebut? Maria menjawab belum sama sekali ia terima.

“Hingga saat ini, kami belum menerima sertifikat walaupun sudah lunas yang mulia, Padahal saat itu terdakwa Kho Handoyo bilang kalau sudah lunas nanti bisa dibalik nama dan untuk sementara suratnya ada di Notaris,” ujarnya.

Selanjutnya, giliran Notaris Aryani. Kepada saksi, JPU menanyakan terkait bahwa ada 2 akta yang ia terbitkan Notaris dalam objek yang sama. Selain itu, jaksa juga konfirmasi apakah perbuatan itu diperbolehkan.

Notaris menjawab bahwa objek yang diperjual belikan tidak ada masalah. “Untuk penerbitan 2 akta dalam satu obyek itu tidak masalah dan saat itu sudah saya jelaskan semuanya kepada para pihak. Untuk Akta No 106 berupa IJB antara Kho Wen Tjwe dan Kho Handoyo Santoso Pada tanggal 22 Juni 2016 dan Akta No 122 antara Kho Handoyo Santoso dan Elanda Sujono, pada tanggal 24 Juni 2016,”

“Namun untuk Akta 122 saat itu saya membacakan seluruhnya dan saat mau dijelaskan kepada para pihak dipotong oleh terdakwa Handoyo katanya sudah dijelaskan sebelum menghadap ke Notaris,” terangnya.

Masih sama saksi Notaris, Jaksa juga menanyakan perihal keberadaan surat-surat yang sampai saat ini belum diterima oleh korban.

“Surat tidak ada pada Notaris, cuma foto copy saja dan tidak ada legalisirnya,” papar Ariyani.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita