JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Tim Gabungan Kejaksaan Republik Indonesia menjemput kedatangan Surya Darmadi yang merupakan tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (15/08/2022).
Penjemputan dilakukan karena adanya komunikasi antara tim penyidik Kejaksaan Agung dengan tim penasihat hukum tersangka SD yang akan hadir di Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan tim penyidik sehingga dapat menggunakan hak pembelaan atas dirinya, dan komunikasi telah dilakukan semenjak 2 (dua) minggu lalu.
Adapun penjemputan ini dilakukan karena tersangka SD sebelumnya sudah tiga kali mangkir, tidak memenuhi panggilan tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampodsus). Bahkan tim penyidik juga telah mengumumkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan melalui surat kabar harian nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Penyidik Kejaksaan Agung sampai saat ini telah melakukan penyitaan terhadap sebagian besar aset PT. Duta Palma Group dan milik tersangka SD, dan sampai saat ini masih dilakukan pelacakan terhadap aset-aset milik yang bersangkutan, serta dilakukan juga tindakan berupa pemblokiran atas rekening milik PT. Duta Palma Group dan tersangka SD.
“Penasihat Hukum sebelumnya menyampaikan surat permohonan terhadap Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), dan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS untuk mencabut cegah dan tangkal (cekal) terhadap Tersangka SD agar kliennya dapat memenuhi panggilan pemeriksaan di Kejaksaan Agung sehingga tidak kehilangan hak hukumnya,”ucap kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana.
Kejaksaan belum pernah mengajukan penangkalan terhadap Surya Darmadi untuk masuk ke Indonesia. Akan tetapi, kejaksaan dalam hal ini Jampidsus telah mengajukan pencegahan terhadap SD untuk keluar dari Indonesia.
Selanjutnya, tim penyidik Kejaksaan Agung menuju bandara internasional Soekarno-Hatta untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka SD yang didampingi oleh tim penasihat hukum.
Tersangka SD berangkat dari Taiwan pukul 09:36 (waktu Taiwan) dan tiba di Indonesia pukul 13:13 WIB dengan menggunakan maskapai penerbangan China Airlines CI761.
“Setelah tiba di Kejaksaan Agung, SD dilakukan pemeriksaan kesehatan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,”terang Ketut Sumadana.
Setelah dilakukan pemeriksaan, langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-36/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 15 Agustus 2022di rumah tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 s/d 03 September 2022.
Jaksa Agung ST Burhanuddin berharap agar penyerahan diri secara sukarela menjadi pilihan bagi buronan yang berada di luar negeri sehingga dapat terlaksana proses perkara pidana yang fair, serta pembelaan diri dapat dilakukan sebelum opsi in-absensia dilakukan.
Penyerahan diri akan membantu tersangka atupun terdakwa dalam mengajukan pembelaan terhadap proses hukum yang dijalani.