SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Seorang oknum jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, berinisial AH diamankan aparat Kepolisian Resor Jombang. Pelaku yang sekaligus Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ini disangka telah menyodomi anak dibawah umur di sebuah hotel di Jombang, Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 00.15 WIB.
“Memang benar telah terjadi pengkapan terhadap oknum Kejaksaan berinisial AH di mana yang bersangkutan menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati di kantornya di Surabaya.
Mia menjelaskan, berdasarkan laporan yang ia terima, penangkapan itu dilakukan setelah aparat Polres Jombang menerima laporan tentang adanya penyekapan anak di bawah umur di sebuah hotel di kota setempat. Polisi bergerak lalu dilakukan penggerebekan. “Ada tiga orang yang diamankan dari lokasi,” ujarnya.
Selain AH, dua orang yang turut diamankan dan dibawa ke Polres Jombang ialah korban dan perantara. Mereka semua masih diperiksa. Mia mengatakan, agar penyidikan berjalan lancar, pihaknya sudah menonaktifkan AH dari jabatannya sebagai Kasi Pengelolaan BB dan BR Kejari Bojonegoro.
“Yang bersangkutan sudah kami copot dari jabatannya,” ujarnya. Ady
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com