Sidik Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi di Jombang, Kerugian Negara Ditaksir Capai 400 Juta

- Editor

Selasa, 23 Agustus 2022 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri Jombang serius tangani aduan masyarakat soal bantuan sosial negara. Hal ini seiring dengan Penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani. Ranah penyelidikan dilakukan pada Subsektor tanaman perkebunan komoditas tebu di kecamatan Sumobito pada Dinas Pertanian Kabupaten Jombang pada tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus SH, MH mengatakan dari serangkaian upaya penyelidikan oleh Kasi Pidsus dan tim sesuai dengan instruksi pimpinan. Berdasar amanat Jaksa Agung menindaklanjuti adanya laporan pengaduan terkait penyimpangan yang menyentuh masyarakat. Diantaranya penyaluran pupuk bersubsidi, minyak goreng, dan pendistribusian yang menyentuh masyarakat.

Baca Juga :  Kemarau Telah Tiba, Desa-desa Langganan Kekeringan di Ponorogo Mulai Susut Airnya

“Terkait petunjuk tersebut kejaksaan Negeri Jombang telah melaksanakan penyelidikan terkait adanya penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi diwilayah kecamatan Sumobito”, kata Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus SH, MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, penyelidikan dilaksanakan bulan Agustus. Sudah dimintai keterangan sejumlah pihak, dari Dinas Pertanian, beberapa kelompok tani, penyalur dan distributor. Dari hasil penyelidikan, sudah juga melakukan ekspos dan ditemukan bukti awal terkait penyaluran pupuk.

Baca Juga :  Semester I 2024, Pelanggan KA di KAI Daop 3 Cirebon Catat Kenaikan Sebanyak 27,8 Persen

“Pada bulan Agustus kami tingkatkan penyelidikan terkait penyelewengan pupuk subsidi ke tahap penyidikan,” Terang Kajari.

Bukti awal dimaksud pada proses perencanaan, pelaksanaan penyaluran, dan lain sebagainya. Untuk menindaklanjuti penyidikan, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Jombang No 1/M.5 No.25/FD.1/08 2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Jaksa penyidik telah meminta keterangan dari pihak Dinas, Gapoktan, pengecer, distributor, berkoordinasi dengan ahli Auditor untuk dilakukan audit dan menentukan besarnya kerugian negara.

“Berdasarkan estimasi hitungan auditor, nilai kerugian negara mencapai 400 juta lebih,” pungkasnya.

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI