JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri Jombang serius tangani aduan masyarakat soal bantuan sosial negara. Hal ini seiring dengan Penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani. Ranah penyelidikan dilakukan pada Subsektor tanaman perkebunan komoditas tebu di kecamatan Sumobito pada Dinas Pertanian Kabupaten Jombang pada tahun 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus SH, MH mengatakan dari serangkaian upaya penyelidikan oleh Kasi Pidsus dan tim sesuai dengan instruksi pimpinan. Berdasar amanat Jaksa Agung menindaklanjuti adanya laporan pengaduan terkait penyimpangan yang menyentuh masyarakat. Diantaranya penyaluran pupuk bersubsidi, minyak goreng, dan pendistribusian yang menyentuh masyarakat.
“Terkait petunjuk tersebut kejaksaan Negeri Jombang telah melaksanakan penyelidikan terkait adanya penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi diwilayah kecamatan Sumobito”, kata Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus SH, MH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, penyelidikan dilaksanakan bulan Agustus. Sudah dimintai keterangan sejumlah pihak, dari Dinas Pertanian, beberapa kelompok tani, penyalur dan distributor. Dari hasil penyelidikan, sudah juga melakukan ekspos dan ditemukan bukti awal terkait penyaluran pupuk.
“Pada bulan Agustus kami tingkatkan penyelidikan terkait penyelewengan pupuk subsidi ke tahap penyidikan,” Terang Kajari.
Bukti awal dimaksud pada proses perencanaan, pelaksanaan penyaluran, dan lain sebagainya. Untuk menindaklanjuti penyidikan, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Jombang No 1/M.5 No.25/FD.1/08 2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Jaksa penyidik telah meminta keterangan dari pihak Dinas, Gapoktan, pengecer, distributor, berkoordinasi dengan ahli Auditor untuk dilakukan audit dan menentukan besarnya kerugian negara.
“Berdasarkan estimasi hitungan auditor, nilai kerugian negara mencapai 400 juta lebih,” pungkasnya.