Penjual Hewan Satwa Dilindungi Dibekuk Polda Jatim

- Editor

Jumat, 26 Agustus 2022 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kasus penjualan hewan satwa dilindungi kembali diungkap anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Sebanyak lima orang diamankan dalam perkara ini.

Kelima orang tersangka yang diamankan bernama Arga Kusuma, Dwi Adiyanto, Mok Hoke Wijaya, Zulan Amiruddin Islami dan Andhika Putra Pratama.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDAH) dan Ekosistem ini dilakukan selama periode bulan Juni sampai Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasus jual beli satwa dilindungi yang diungkap ini merupakan hasil penyelidikan anggota setelah mendapat adanya informasi dari masyarakat,” ujarnya saat merilis di Mapolda Jatim, Jumat (26/8).

Baca Juga :  Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah

Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra membeberkan modus operandi tersangka Arga Kusuma, mereka memiliki atau memelihara dan menyimpan hewan satwa yang dilindungi tanpa disertai legalitas yang sah, dari pihak berwenang yaitu BKSDA, dengan menyita dua ekor Buaya Muara Crocodylus Porosus.

“Buaya muara tersebut, dalam penguasaan tersangka untuk dipelihara dan diternak oleh tersangka yaitu Dwi Adianto, mereka menyimpan satwa yang dilindungi tanpa disertai legalitas yang sah dari pihak berwenang BKSDA, berupa seekor Binturong Arctictis binturong dalam keadaan hidup, Burung Elang Laut Perut Putih Haliaeetus leucogaster,” jelasnya.

Windy menambahkan, tujuan daripada tersangka Dwi Adianto mereka membeli satwa tersebut, karena Dwi Adianto suka memelihara satwa. Sedangkan Mok. Hoke Wijaya memiliki, atau menyimpan satwa yang dilindungi, berupa 140 ekor burung tanpa disertai legalitas yang sah dari pihak (BKSDA), salah satu burung dilindungi yaitu, berjenis Cendrawasih yang hanya boleh dipertukarkan atas Izin dari Presiden.

Baca Juga :  Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

“Sedangkan Zulan Amiruddin Islami, mereka memiliki satwa yang dilindungi berupa seekor Walabi, berjumlah lima ekor Monyet Yaki, dua ekor Kuskus, lima ekor Junai Emas, seekor Lutung Budeng, Lutung Surili, Elang Paria, tanpa disertai legalitas yang sah dari pihak BKSDA serta seekor Owa Jawa semuanya masih dalam keadaan hidup,” ungkap Windy. (ADY_kanalindonesia.com)

Berita Terkait

PLN UP3 Sidoarjo, Luncurkan Program Gerakan 100 Hari Grebek Daftar Tunggu
BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:12 WIB

PLN UP3 Sidoarjo, Luncurkan Program Gerakan 100 Hari Grebek Daftar Tunggu

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

KANAL TERKINI