SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kasus penjualan hewan satwa dilindungi kembali diungkap anggota Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Sebanyak lima orang diamankan dalam perkara ini.
Kelima orang tersangka yang diamankan bernama Arga Kusuma, Dwi Adiyanto, Mok Hoke Wijaya, Zulan Amiruddin Islami dan Andhika Putra Pratama.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati (KSDAH) dan Ekosistem ini dilakukan selama periode bulan Juni sampai Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus jual beli satwa dilindungi yang diungkap ini merupakan hasil penyelidikan anggota setelah mendapat adanya informasi dari masyarakat,” ujarnya saat merilis di Mapolda Jatim, Jumat (26/8).
Sementara itu, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Windy Syafutra membeberkan modus operandi tersangka Arga Kusuma, mereka memiliki atau memelihara dan menyimpan hewan satwa yang dilindungi tanpa disertai legalitas yang sah, dari pihak berwenang yaitu BKSDA, dengan menyita dua ekor Buaya Muara Crocodylus Porosus.
“Buaya muara tersebut, dalam penguasaan tersangka untuk dipelihara dan diternak oleh tersangka yaitu Dwi Adianto, mereka menyimpan satwa yang dilindungi tanpa disertai legalitas yang sah dari pihak berwenang BKSDA, berupa seekor Binturong Arctictis binturong dalam keadaan hidup, Burung Elang Laut Perut Putih Haliaeetus leucogaster,” jelasnya.
Windy menambahkan, tujuan daripada tersangka Dwi Adianto mereka membeli satwa tersebut, karena Dwi Adianto suka memelihara satwa. Sedangkan Mok. Hoke Wijaya memiliki, atau menyimpan satwa yang dilindungi, berupa 140 ekor burung tanpa disertai legalitas yang sah dari pihak (BKSDA), salah satu burung dilindungi yaitu, berjenis Cendrawasih yang hanya boleh dipertukarkan atas Izin dari Presiden.
“Sedangkan Zulan Amiruddin Islami, mereka memiliki satwa yang dilindungi berupa seekor Walabi, berjumlah lima ekor Monyet Yaki, dua ekor Kuskus, lima ekor Junai Emas, seekor Lutung Budeng, Lutung Surili, Elang Paria, tanpa disertai legalitas yang sah dari pihak BKSDA serta seekor Owa Jawa semuanya masih dalam keadaan hidup,” ungkap Windy. (ADY_kanalindonesia.com)