BANGKALAN,KANALINDONESIA.COM: Dari 29 kasus dan 27 tersangka yang berhasil diungkap. Kasus pembunuhan dan curanmor mendapat prioritas perhatian dari Polres Bangkalan. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono pada acara press release ungkap kasus pidana periode Agustus 2022 di Kapolres Bangkalan.
Menurut AKBP Wiwit, berbagai torehan keberhasilan dan gebrakan yang telah dilakukan oleh Polres Bangkalan dalam meminimalisir kasus kriminal atau tindak kejahatan yang meresahkan serta merugikan pihak masyarakat. Diantaranya gerak cepat membubarkan judi sambung ayam dan balapan liar. Menertibkan pelaku usaha tanpa izin, seperti ilegal loging dan menutup tambang liar galian C tanpa izin di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan-Jatim.
“Polres Bangkalan menyatakan perang terhadap berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Prioritas terhadap pelaku curanmor sampai kapanpun akan terus diburu,” tegas AKBP Wiwit, Kamis 1 September 2022.
Pada kesempatan tersebut Kapolres Bangkalan mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif membantu kepolisian dalam mengamankan lingkungan sekitar. Masyarakat juga diminta secepatnya memberikan informasi kepada pihak berwenang. Bila menemukan kegiatan melanggar hukum, seperti sambung ayam, ilegal mining atau pertambangan ilegal, perjudian, ilegal loging dan aktifitas lainya yang merugikan masyarakat.
Adapun perincian keberhasilan Polres Bangkalan dalam ungkap kasus pidana yang berjumlah 29 kasus dan 27 tersangka pada priode Agustus 2022 tersebut. Diantaranya, curanmor 10 kasus 6 tersangka, pembunuhan 1 kasus dan 1 tersangka. Curas 1 kasus 3 tersangka, aniaya 3 kasus 3 tersangka, korupsi 1 kasus 1 tersangka. Penggelapan jabatan 1 kasus 1 tersangka, penipuan arisan online 1 kasus 1 tersangka. Perlindungan anak 1 kasus 1 tersangka dan pengeroyokan 1 kasus 1 tersangka.
Sementara itu, kasus yang belum dirilis adalah pencurian modus congkel jok sepeda motor di RSUD Syamrabu Bangkalan 1 kasus 1 tersangka. Berikutnya Perlindungan anak (pencabulan), 1kasus 1 tersangka. Judi, 4 kasus 4 tersangka, penipuan arisan online 1 kasus 1 tersangka.
“Untuk kasus yang masih dalam penanganan terdiri dari perbuatan tidak menyenangkan 1 kasus dan 1 tersangka. Serta kasus pemerasan oknum mengatasnamakan wartawan di wilayah Kecamatan Tanah Merah Kabupaten Bangkalan,” pungkas mantan Kapolres Pacitan tersebut. (Sumaryanto_kanalindonesia.com).
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com