TIDORE KEPULAUAN, KANALINDONESIA.COM: Polemik candaan Wakil Wali (Wawali) Kota Tidore Kepulauan (Tikep) pada saat pembukaan lomba Domino di Kelurahan Rum Balibunga beberapa hari lalu menjadi perbincangan negatif sorotan publik.
Pasalnya, beberapa kata pada candaan Wawali Tikep tersebut kemudian dijadikan narasi opini oleh salah satu oknum jurnalis dengan judul “Hirup Debu Batu Bara Dapat Pahala”. Tulisan tersebut lantas mendapat beragam komentar dari netizen setelah dibagikan ke akun media sosial miliknya.
Opini dari Nurkholis dan komentar-komentar dari berbagai netizen ini, dinilai oleh Tim Hukum Muhammad Sinen sebagai narasi dan komentar yang dinilai menyudutkan Muhammad Sinen secara pribadi.
Hal tersebut sehingga Tim Hukum Muhammad Sinen, melakukan konferensi pers, Senin (5/9/2022) terkait narasi opini status facebook yang ditulis oleh Nurkholis, serta komentar-komentar dari netizen.
“Dia menulis opini tidak mengutip keseluruhan kata-kata Muhammad Sinen secara utuh, hanya beberapa kata saja yang dikutip, narasinya asumsi yang memojokan klien kami Muhammad Sinen,” kata Tim Hukum Muhammad Sinen.
Tim Hukum Muhammad Sinen, dalam konferensi pers menerangkan bahwa, pada tanggal 28 Agustus 2022 tepatnya malam Senin, saya (Muhammad Sinen) hadir pada acara pembukaan domino dalam rangka pencarian dana Mesjid Kelurahan Rum Kecamatan Tidore Utara.
Dalam acara tersebut, saya hadir dalam kapasitas sebagai keluarga besar masyarakat Kelurahan Rum Balibunga, bukan sebagai Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, hal ini telah saya tegaskan dan dapat ditelusuri melalui video rekaman kegiatan.
Muhammad Sinen mengatakan, dia menulis opini itu tidak mengutip sambutan saya secara utuh, hanya sepenggal kata yang kemudian berasumsi. Malam itu dia juga tidak ada di lokasi, lalu dimana tindakan saya menghalang-halangi tugas pers.
Adapun sambutan saya yang digunakan sebagai opini oleh Nurkholis, yang saat ini menjadi polemik, selengkapnya sebagai berikut “bahwa PLTU sudah lama berdiri disini, hal ini terjadi oleh karena orang tua kita yang menyetujui dan menjual tanah mereka untuk pembangunan PLTU, karena itu, kita jangan lagi mempermalasahkan peristiwa itu, jangan sampai kita berdosa.
Saat ini, keberadaan PLTU manfaatnya dirasakan banyak orang, termasuk Masyarakat Kota Ternate, karena itu meskipun saat ini kita menghirup abu dari PLTU, namun kita dapat pahala oleh karena manfaat yang dirasakan masayakat itu.”
Bahwa setelah sambutan itu, pada tanggal 30 Agustus 2022, Nurkholis menulis opini dengan judul “Hirup Debu Batu Bara Dapat Pahala” di media cermat, yang dibagikan akun facebook miliknya dan beberapa grup WA, jelas-jelas merugikan saya (Muhammad Sinen), oleh karena yang bersangkutan tidak mengutip secara utuh sambutan saya.
Selanjutnya, Rabu tanggal 31 Agustus, kira-kira jam 12 siang, saya mendatangi Polres Tidore. Maksud kedatangan saya bertujuan untuk menjenguk keponakan yang telah dilaporkan ke Polres Tidore oleh Nurkholis.
Kedatangan saya ini juga dimaksudkan untuk memastikan maksud dan tujuan pencantuman opini yang kemudian memunculkan reaksi dari keluarga dan berujung ke ranah hukum.
Penting disampaikan bahwa pada saat kedatangan saya, Nurkholis sedang didampingi oleh sejumlah anggota kepolisian, di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu(SPKT) Polres Tidore.
Ketika bertemu dengan Nurkholis, saya bertanya, bila kamu seorang wartawan, kenapa kamu harus buat opini dengan pandangan yang subjektif dan terkesan menyudutkan, sementara tugas seorang wartawan tidak bisa berasumsi sendiri, apalagi memotong kalimat yang kemudian dijadikan bahan untuk mengumbar kebencian.
