Sebanyak 92 Tersangka Kasus Penyelewengan BBM dan Gas LPG Bersubsidi Ditangkap Polda Jatim

- Editor

Selasa, 6 September 2022 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim saat merilis kasus penyelewengan BBM dan Gas LPG Bersubsidi, (foto: Ady_Kicom)

Polda Jatim saat merilis kasus penyelewengan BBM dan Gas LPG Bersubsidi, (foto: Ady_Kicom)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berkedok penimbunan berhasil diungkap Polda Jawa Timur beserta Polres jajaran. Tak tanggung-tanggung, polisi mengungkap 67 kiloliter lebih atau tepatnya 67.103 liter BBM jenis solar diamankan serta 92 tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan, puluhan ribu solar yang diamankan itu hasil penyelidikan jajarannya selama periode Januari hingga September 2022.

Selain solar, BBM jenis pertalite juga disita sebanyak 17.643 liter. Juga elpiji berbagai ukuran, mulai dari 3 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram.

“Selama Bulan Januari sampai September kita telah menangani berbagai kasus penyelewengan BBM. Ada 62 LP (Laporan Polisi), terdiri dari 57 terkait dengan tindak pidana BBM dan lima terkait dengan elpiji. Adapun 62 LP ini kita sudah amankan 92 tersangka,” ujar Farman di Surabaya, Selasa (6/9/2022).

Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman didampingi pihak Pertamina saat rilis di Mapolda Jatim, Selasa (6/9/2022)
Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman (kanan) didampingi pihak Pertamina saat rilis di Mapolda Jatim, Selasa (6/9/2022)

Farman menyebut, modus yang dilakukan pelaku antara lain melakukan penimbunan dengan memodifikasi kendaraan untuk membeli solar bersubsidi kemudian menjualnya dengan harga industri.

Sedangkan untuk kasus elpiji, para tersangka sengaja memindahkan gas dari kemasan 3 kilogram ke tabung 50 kilogram sehingga memiliki selisih harga.

Baca Juga :  Peringati Hari Mangrove Sedunia, Khofifah Ajak Masyarakat Melakukan Aksi Nyata Pelestarian Mangrove , Lindungi Ekosistem Pesisir

“Tersangka yang diamankan itu dikenakan pasal 54 dan pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancamannya enam tahun penjara dan denda Rp 60 milyar,” tandasnya.

Akibat ulah para tersangka dalam kasus ini, Farman bilang, negara telah dirugikan setidaknya Rp 16,8 milyar.

“Oleh karena itu, kita akan terus tegas memberantas kejahatan ini. Karena merugikan negara,” tutupnya. (Ady_kanalindonesia.com)

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI