SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berkedok penimbunan berhasil diungkap Polda Jawa Timur beserta Polres jajaran. Tak tanggung-tanggung, polisi mengungkap 67 kiloliter lebih atau tepatnya 67.103 liter BBM jenis solar diamankan serta 92 tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan, puluhan ribu solar yang diamankan itu hasil penyelidikan jajarannya selama periode Januari hingga September 2022.
Selain solar, BBM jenis pertalite juga disita sebanyak 17.643 liter. Juga elpiji berbagai ukuran, mulai dari 3 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram.
“Selama Bulan Januari sampai September kita telah menangani berbagai kasus penyelewengan BBM. Ada 62 LP (Laporan Polisi), terdiri dari 57 terkait dengan tindak pidana BBM dan lima terkait dengan elpiji. Adapun 62 LP ini kita sudah amankan 92 tersangka,” ujar Farman di Surabaya, Selasa (6/9/2022).

Farman menyebut, modus yang dilakukan pelaku antara lain melakukan penimbunan dengan memodifikasi kendaraan untuk membeli solar bersubsidi kemudian menjualnya dengan harga industri.
Sedangkan untuk kasus elpiji, para tersangka sengaja memindahkan gas dari kemasan 3 kilogram ke tabung 50 kilogram sehingga memiliki selisih harga.
“Tersangka yang diamankan itu dikenakan pasal 54 dan pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancamannya enam tahun penjara dan denda Rp 60 milyar,” tandasnya.
Akibat ulah para tersangka dalam kasus ini, Farman bilang, negara telah dirugikan setidaknya Rp 16,8 milyar.
“Oleh karena itu, kita akan terus tegas memberantas kejahatan ini. Karena merugikan negara,” tutupnya. (Ady_kanalindonesia.com)
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com