Sebanyak 92 Tersangka Kasus Penyelewengan BBM dan Gas LPG Bersubsidi Ditangkap Polda Jatim

- Editor

Selasa, 6 September 2022 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jatim saat merilis kasus penyelewengan BBM dan Gas LPG Bersubsidi, (foto: Ady_Kicom)

Polda Jatim saat merilis kasus penyelewengan BBM dan Gas LPG Bersubsidi, (foto: Ady_Kicom)

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kasus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi berkedok penimbunan berhasil diungkap Polda Jawa Timur beserta Polres jajaran. Tak tanggung-tanggung, polisi mengungkap 67 kiloliter lebih atau tepatnya 67.103 liter BBM jenis solar diamankan serta 92 tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengungkapkan, puluhan ribu solar yang diamankan itu hasil penyelidikan jajarannya selama periode Januari hingga September 2022.

Selain solar, BBM jenis pertalite juga disita sebanyak 17.643 liter. Juga elpiji berbagai ukuran, mulai dari 3 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram.

“Selama Bulan Januari sampai September kita telah menangani berbagai kasus penyelewengan BBM. Ada 62 LP (Laporan Polisi), terdiri dari 57 terkait dengan tindak pidana BBM dan lima terkait dengan elpiji. Adapun 62 LP ini kita sudah amankan 92 tersangka,” ujar Farman di Surabaya, Selasa (6/9/2022).

Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman didampingi pihak Pertamina saat rilis di Mapolda Jatim, Selasa (6/9/2022)
Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman (kanan) didampingi pihak Pertamina saat rilis di Mapolda Jatim, Selasa (6/9/2022)

Farman menyebut, modus yang dilakukan pelaku antara lain melakukan penimbunan dengan memodifikasi kendaraan untuk membeli solar bersubsidi kemudian menjualnya dengan harga industri.

Sedangkan untuk kasus elpiji, para tersangka sengaja memindahkan gas dari kemasan 3 kilogram ke tabung 50 kilogram sehingga memiliki selisih harga.

“Tersangka yang diamankan itu dikenakan pasal 54 dan pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancamannya enam tahun penjara dan denda Rp 60 milyar,” tandasnya.

Akibat ulah para tersangka dalam kasus ini, Farman bilang, negara telah dirugikan setidaknya Rp 16,8 milyar.

“Oleh karena itu, kita akan terus tegas memberantas kejahatan ini. Karena merugikan negara,” tutupnya. (Ady_kanalindonesia.com)

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

Gelar Yatiman dan Khotmil Qur’an, Khofifah Sampaikan Kongres XVIII Muslimat NU Besok Insya Allah Akan Dihadiri Presiden Prabowo dan Wapres Gibran
Sosialisasi Badan Gizi Nasional Bersama Mitra Kerja DPR Guna Mewujudkan Gizi Berkualitas untuk Generasi Sehat Indonesia di Surabaya
Jadi Inspirator Program Ekonomi Biru, Kasad Terima BOD Award
Penanggulangan Stunting di Kota Cirebon
Selamat Hari Pers Nasional. Ini Makna HPN Dimata Anggota DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti
HPN 2025, Pesan Khofifah Bagi Insan Pers: Bagikan Pesan Edukatif- Produktif Tentang Ketahanan Pangan Bagi Masyarakat
Sambut Arus Mudik Lebaran 2025, Astra Tol Cipali Tingkatkan Kualitas Jalan Disejumlah Titik
Kejuaraan Taekwondo Bupati Piala Bupati 2025 Sukses. Pengcab TI Kabupaten Cirebon Jaring Bibit Muda

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 23:19 WIB

Gelar Yatiman dan Khotmil Qur’an, Khofifah Sampaikan Kongres XVIII Muslimat NU Besok Insya Allah Akan Dihadiri Presiden Prabowo dan Wapres Gibran

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:59 WIB

Sosialisasi Badan Gizi Nasional Bersama Mitra Kerja DPR Guna Mewujudkan Gizi Berkualitas untuk Generasi Sehat Indonesia di Surabaya

Minggu, 9 Februari 2025 - 17:31 WIB

Jadi Inspirator Program Ekonomi Biru, Kasad Terima BOD Award

Minggu, 9 Februari 2025 - 14:38 WIB

Penanggulangan Stunting di Kota Cirebon

Minggu, 9 Februari 2025 - 09:54 WIB

HPN 2025, Pesan Khofifah Bagi Insan Pers: Bagikan Pesan Edukatif- Produktif Tentang Ketahanan Pangan Bagi Masyarakat

Minggu, 9 Februari 2025 - 00:32 WIB

Sambut Arus Mudik Lebaran 2025, Astra Tol Cipali Tingkatkan Kualitas Jalan Disejumlah Titik

Sabtu, 8 Februari 2025 - 22:50 WIB

Kejuaraan Taekwondo Bupati Piala Bupati 2025 Sukses. Pengcab TI Kabupaten Cirebon Jaring Bibit Muda

Sabtu, 8 Februari 2025 - 22:11 WIB

Pemprov DKI Ingatkan Warga Jakarta Manfaatkan Program Cek Pemeriksaan Gratis di Jakarta

KANAL TERKINI

https://cirebonkota.go.id/stunting/

DAERAH

Penanggulangan Stunting di Kota Cirebon

Minggu, 9 Feb 2025 - 14:38 WIB