Dok..! Kho Handoyo Santoso Divonis 4 Tahun Penjara

- Editor

Jumat, 9 September 2022 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kasus penipuan jual beli rumah dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso masuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap pria yang akrab disapa Kho Handoyo ini dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara.

Amar putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di ruang sidang Garuda PN Surabaya, Jumat (9/9). Putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.

Menurut pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat sehingga merugikan korban (terlapor) Erlanda Sujono. Selain itu, hakim juga menyatakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, guna mengantisipasi agar supaya terdakwa tidak melakukan hal yang sama terhadap orang lain.

“Oleh karenanya memutus terdakwa dalam perkara ini, selama 4 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP,” kata Hakim Sutarno saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Jumat.

Setelah mendengar putusan itu, terdakwa Kho Handoyo Santoso melalui tim kuasa hukumnya menolak vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya. “Saya menolaknya yang mulia,” tegasnya.

Melihat reaksi terdakwa, hakim pun menanyakan kepada terdakwa mengenai putusan tersebut. “Baik, atas putusan itu saudara terdakwa bisa mengajukan upaya hukum banding,” tanya Hakim begitu juga dengan jaksa.

Baca Juga :  Sambut HUT Jalasenastri Ke-78, Ketua Korcab III DJA I Hadiri Bakti Sosial Donor Darah

“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” jawab JPU dan kuasa hukum terdakwa.

Sementara itu, Yance Leonard Sally, SH, selaku kuasa hukum korban mengapresiasi atas putusan hakim tersebut. Menurutnya, putusan 4 tahun penjara itu sudah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.

Yance juga berharap, dengan putusan ini tidak ada korban-korban berikutnya. “Saya berharap perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar lebih berhati-hati didalam melakukan transaksi jual beli rumah atau tanah dengan siapapun itu, tutupnya. Ady_kanalindonesia.com

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI