SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kasus penipuan jual beli rumah dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso masuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap pria yang akrab disapa Kho Handoyo ini dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara.
Amar putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sutarno di ruang sidang Garuda PN Surabaya, Jumat (9/9). Putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara.
Menurut pertimbangan hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat sehingga merugikan korban (terlapor) Erlanda Sujono. Selain itu, hakim juga menyatakan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, guna mengantisipasi agar supaya terdakwa tidak melakukan hal yang sama terhadap orang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Oleh karenanya memutus terdakwa dalam perkara ini, selama 4 tahun penjara, karena terbukti bersalah melakukan tindak Pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP,” kata Hakim Sutarno saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Jumat.
Setelah mendengar putusan itu, terdakwa Kho Handoyo Santoso melalui tim kuasa hukumnya menolak vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya. “Saya menolaknya yang mulia,” tegasnya.
Melihat reaksi terdakwa, hakim pun menanyakan kepada terdakwa mengenai putusan tersebut. “Baik, atas putusan itu saudara terdakwa bisa mengajukan upaya hukum banding,” tanya Hakim begitu juga dengan jaksa.
“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” jawab JPU dan kuasa hukum terdakwa.
Sementara itu, Yance Leonard Sally, SH, selaku kuasa hukum korban mengapresiasi atas putusan hakim tersebut. Menurutnya, putusan 4 tahun penjara itu sudah memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.
Yance juga berharap, dengan putusan ini tidak ada korban-korban berikutnya. “Saya berharap perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas agar lebih berhati-hati didalam melakukan transaksi jual beli rumah atau tanah dengan siapapun itu, tutupnya. Ady_kanalindonesia.com