SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang lanjutan gugatan wanprestasi yang diajukan David Hulman Sinaga, SH., terhadap Ellita Sari dan Endang Suharsari kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (12/9/2022).
Usai persidangan, pengacara yang akrab disapa David ini menjelaskan dari gugatan yang ia ajukan bertujuan untuk meminta sisa uang honor sebagai penasehat hukum Endang Suharsari sebesar Rp20 juta. Hampir satu tahun, David belum menerima honor tersebut.
“Gugatan yang kami ajukan itu wanprestasi dengan tergugat Endang Suharsari dan Ellita Sari,” ujar David di PN Surabaya, Senin siang (12/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Kuna Silen, SH., selaku kuasa hukum dari tergugat Endang Suharsari dan Ellita Sari memilih enggan berkomentar ketika dikonfirmasi wartawan.
“Saya tidak bisa berkomentar,” kata Endang sembari jalan cepat meninggalkan PN Surabaya.
Untuk diketahui berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, 49/Pdt.G.S/2022/PN Sby, gugutan Wanprestasi sebagai pengugat David Hulman Sinaga, SH, dengan kuasa penggugat Sudianson Sinaga, SH., dengan tergugat 1 Ellita Sari dan tergugat 2 Endang Suharsari. Ellita Sari merupakan ibu dari Endang Suharsari.
Dalam petitumnya gugatan penggugat untuk mengabulkan dengan menghukum tergugat I dan terguguta II untuk secara tangung renteng membayar sisa honor atau jasa lawyer penggugat tahab II sebesar Rp. 20 juta dan untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1 juta. Ady_kanalindonesia.com