Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Kanal Maluku Utara

Bawaslu Kota Tikep Mulai Sosialisasikan Perekrutan Panwascam, Ini Jadwal dan Syaratnya

Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan;

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu;

Tidak pernah menjadi anggota partai politik;

Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye;

Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

Bersedia bekerja penuh waktu;

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;

Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);

Sedangkan Kelengkapan Persyaratan Pendaftaran:

1. Surat lamaran
2. Fotocopy KTP Elektronik
3. Pas foto warna terbaru, ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar dengan latar merah.
4. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan atau dilegalisir oleh pejabat berwenang.
5. Dartar riwayat hidup (DRH).
6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas.
7. Surat keterangan bebas narkoba.
8. Surat izin dari atasan langsung bagi PNS.
9. Surat pernyataan.

(Iswan_KanalIndonesia.com).

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita