PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kuasa Hukum keluarga AM(17) santri Pondok Gontor asal Palembang yang meninggal karena penganiayaan, mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan dua orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Saya selaku kuasa hukum keluarga korban AM mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak Kepolisian Polres Ponorogo yang bergerak cepat untuk menangkap pelaku penganiayaan,” ucap kuasa hukum keluarga korban, Titis Rachmawati.
Titis menyampaikan harapan keluarga korban, agar kedua tersangka diproses hukum sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Karena sedari awal keluarga korban sudah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum, jadi harapan keluarga, pelaku diproses hukum setimpal, sesuai dengan perbuatan mereka,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar Senin, (12/09/2022) kemarin, Polres Ponorogo telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tewasnya AM.
Kedua tersangka yaitu AMF (18) warga Desa Magek, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat. Sedangkan pelaku dibawah umur yakni IH (17) warga Desa Gabek, Kecamatan Bagek Kota, Kabupaten Pangkal Pinang, Provinsi Bangka Belitung. Keduanya juga sama sama santri di Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo.
Penetapan kedua tersangka tersebut, diungkapkan langsung oleh Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto kepada awak media.
Kedua pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap tiga santri lain salah satunya AM yang meninggal dunia dan dua diantaranya mengalami luka-luka namun masih tetap menjalani proses belajar di Ponpes Gontor.
“Pelaku memukul AM menggunakan tongkat pramuka pada bagian paha serta memukul bagian dada dengan tangan kosong,” terangnya.
Pihaknya masih terus mendalami kasus ini secara detail. Untuk motifnya, menurut pelaku jika korban telah menghilangkan alat perlengkapan pramuka pada saat acara perkemahan Kamis Jumat (Perkajum) di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.
“Atas dasar itu, kemudian pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban di ruang ankuperkap lantai 3 Ponpes Gontor. Alat yang dihilangkan korban itu jika menurut pelaku ialah alat patok atau pasak perkemahan pramuka,” jelasnya.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo menjelaskan, pihaknya bersama Dirreskrimum Polda Jatim telah melakukan serangkaian penyelidikan maupun penyidikan terkait santri yang tewas akibat penganiayaan.
“Kita memeriksa kurang lebih sebanyak 20 saksi dan sejumlah barang bukti (BB). Serta akhirnya menetapkan dua tersangka tersebut,” ungkapnya.
Adapun barang bukti (BB) antara lain celana training, kaos oblong, satu unit becak dua patahan tongkat, sebotol minyak kayu putih ukuran 15 mililiter, sebotol air mineral gelas kosong hingga flasdisk berisi salinan rekaman CCTV RS Yasyfin Ponpes Gontor.
“Pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman kurang lebih 15 tahun penjara,” pungkasnya