BIG dan Kejagung Jalin Kerjasama

- Editor

Kamis, 15 September 2022 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kejaksaan Agung RI menjalin kerjasama dalam pencegahan dan penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan dilakukan oleh Sekretaris Utama BIG, Muhtadi Ganda Sutrisna dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung RI, Feri Wibisono di Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Muhtadi Ganda Sutrisna mengatakan, sebagai salah satu unsur pemerintahan, Badan Informasi Geospasial (BIG) terikat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap program, kebijakan, dan aktivitas yang dilaksanakan didasari oleh ketentuan hukum yang kuat. Hal ini pun berlaku terhadap para pemangku kepentingan lain yang menjadi mitra kerja BIG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyampaikan bahwa beberapa produk dan kegiatan BIG berpotensi dan berimplikasi hukum. Sebagai contoh, kegiatan kolaboratif antarlembaga yang terikat dengan kontrak pekerjaan terkait tema atau skema tertentu. Sehingga setiap unit kerja lembaga diharapkan memiliki persepsi yang sama terhadap ranah penyelenggaraan IG yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan semua pegawai BIG punya persepsi yang sama khususnya dalam melaksanakan dan menyelenggarakan IG yang sesuai dan tidak bertentangan dengan produk hukum yang berlaku,”ujar Muhtadi.

Ditambahkan oleh Jamdatun Kejagung Feri Wibisono bahwa dirinya menyatakan akan siap membantu BIG dalam menghadapi problematika hukum dalam hal penyelenggaraan informasi geospasial (IG).

“Dengan adanya kerjasama ini semoga BIG bisa fokus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mendukung Indonesia ke arah yang lebih baik lagi,” ungkap Feri.

Sementara itu, Kepala BIG Muh Aris Marfai menyampaikan bahwa sebagai upaya mewujudkan keterpaduan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan IG, BIG dipercaya memegang amanat utama penyelenggara informasi geospasial dasar. Hal ini tentu saja tidak terlepas dari berbagai perbuatan hukum yang dapat mengarah ke ranah hukum perdata ataupun hukum tata usaha negara.

“Terhadap perbuatan-perbuatan hukum tersebut, selama ini BIG berusaha melakukan yang terbaik sesuai dengan asas tertib hukum. Namun, sebaik apapun usaha melaksanakan perbuatan-perbuatan hukum dengan memperhatikan asas tersebut, masalah-masalah perdata, tata usaha negara, maupun pidana berpeluang terjadi dalam pelaksanaan tugas pokok sehari-hari,” kata Kepala BIG Muh Arus Marfai.

Baca Juga :  KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

“Untuk itu sangat penting untuk selalu melihat, menjaga, dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Kepastian jaminan hukum dan pemberian pemahaman hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) BIG merupakan bagian yang penting dalam pelaksanaan hukum lembaga. Mengingat pegawai adalah roda penggerak dalam menyukseskan program-program dan implementasi reformasi birokrasi di lingkungan BIG,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Aris menjelaskan bahwa perkembangan penerapan informasi geospasial sudah mengarah pada hilirisasi dan monetisasi, misalnya program percepatan peta dasar skala besar dengan skema KPBUMN (Kerja Sama Pemerintah dengan BUMN).

“Hal ini tentu saja memperluas peluang terjadinya kelalaian hukum. Oleh karena itu, penting bagi setiap elemen lembaga untuk melaksanakan pencegahan kelalaian tersebut dengan cara meningkatkan literasi hukum,” pungkasnya. (Rudi_Kanalindonesia.com)

Berita Terkait

KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan
Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek
Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil
UNESCO dan Kedutaan Besar Inggris Jakarta Soroti Peran Jurnalisme dalam Aksi Perubahan Iklim
Bawa Pesan Perdamaian Sesuai Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan Abu Dhabi, Khofifah Apresiasi Semangat Grand Syeikh Al Azhar Semai Persaudaraan dan Moderasi Islam
Mukhlis Basri Masuk Daftar Anggota Pansus Angket Haji DPR
Era Artificial Intelligence: Tiga Jenis Penulis dan Teror Mental Putu Wijaya
Lantik 14 Kajari, Begini Harapan Kajati Jatim Mia Amiati Untuk Pejabat Baru
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 Juli 2024 - 13:24 WIB

KPK Usut Tiga Rumah Sakit Lakukan Klaim Fiktif BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 - 06:54 WIB

Usut Korupsi Bansos Covid 19, KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jabodetabek

Selasa, 23 Juli 2024 - 20:34 WIB

Tata Kelola Kebijakan Indonesia Masih Jauh dari Standar OECD, Ini Rekomendasi Masyarakat Sipil

Kamis, 11 Juli 2024 - 04:27 WIB

UNESCO dan Kedutaan Besar Inggris Jakarta Soroti Peran Jurnalisme dalam Aksi Perubahan Iklim

Rabu, 10 Juli 2024 - 17:51 WIB

Bawa Pesan Perdamaian Sesuai Dokumen Persaudaraan Kemanusiaan Abu Dhabi, Khofifah Apresiasi Semangat Grand Syeikh Al Azhar Semai Persaudaraan dan Moderasi Islam

Rabu, 10 Juli 2024 - 14:55 WIB

Mukhlis Basri Masuk Daftar Anggota Pansus Angket Haji DPR

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:37 WIB

Era Artificial Intelligence: Tiga Jenis Penulis dan Teror Mental Putu Wijaya

Kamis, 27 Juni 2024 - 21:01 WIB

Lantik 14 Kajari, Begini Harapan Kajati Jatim Mia Amiati Untuk Pejabat Baru

KANAL TERKINI