Komnas HAM: Kasus Gontor, Momentum Hilangkan Kekerasan di Lembaga Pendidikan

- Editor

Sabtu, 17 September 2022 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara (Istimewa)

komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara (Istimewa)

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM:  Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyampaikan, kasus yang terjadi Ponpes Gontor, Ponorogo bisa menjadi momentum untuk menghilangkan segala bentuk tindak kekerasan yang sering terjadi di lembaga pendidikan, baik yang berbasis agama maupun yang non agama.

Untuk itu, pihaknya menyatakan akan memantau terus proses  pengungkapan kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya santri di Ponpes Darussalam Gontor, Ponorogo.

Melalui sambungan telephone dengan awak media di Ponorogo, Beka Ulung Hapsara menyampaikan dirinya akan mengkomunikasikan dengan kepolisian agar proses pengungkapan kasus ini lebih dipercepat. Termasuk mencermati seluruh barang bukti yang ada, memantau prosesnya supaya adil dan transparan serta tidak hanya sampai pada 2 tersangka itu saja.

“ Semua warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum, termasuk lembaga pendidikan apapun di Indonesia. Sehingga perjanjian itu penting untuk dikoreksi. Sehingga ke depan ada langkah pencegahan dan penanganan jika terjadi tindak kekerasan di sekolah.  Semoga  tidak ada kasus serupa di masa depan,”ucap Beka.

Beka juga berharap kasus penganiayaan di Ponpes Gontor yang berujung pada hilangnya nyawa salah satu santri menjadi pelajaran bagi semua pihak. Harapannya, secara bersama-sama untuk menghentikan segala tindak kekerasan di dalam semua lembaga pendidikan.

Baca Juga :  Kajati Jatim Kecewa Hakim Vonis Bebas Anak Politikus PKB

Menyoal surat perjanjian antara wali santri dengan pihak Ponpes saat menyerahkan anaknya untuk mengikuti sistem pendidikan di Ponpes yang dimungkinkan menjadi senjata tidak bisa dilaporkan ke ranah hukum. Menurut Beka, perjanjian itu adalah perdata, tidak bisa menghilangkan tindak pidananya.

“Perjanjian tidak bisa menghilangkan unsur pidananya, sudah tepat polisi mengusut dan mentersangkakan pelakunya, “ pungkas Beka Ulung Hapsara. (KI-01)

Berita Terkait

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo
Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak
Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa
BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla
Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Jumat, 26 Juli 2024 - 16:22 WIB

Ulah Pemborong Nakal, Pembangunan Gedung Berlantai 2 SMPN 1 Bangkalan Mangkrak

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:18 WIB

Seorang Perangkat Desa di Ponorogo Jadi Tersangka Gara-gara Selewengkan Dana Desa

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:43 WIB

BPBD Tetapkan Ponorogo Siaga Kekeringan dan Karhutla

Jumat, 26 Juli 2024 - 11:54 WIB

Usai Vonis Bebas Terdakwa Kasus Pembunuhan, PN Surabaya Dapat Kiriman Karangan Bunga “Atas Matinya Keadilan”

KANAL TERKINI