SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Dua notaris terjerat kasus pemalsuan surat, yakni Edhi Susanto dan Feni Talim dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Rahmad Hari Basuki selama 2 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah dan melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 263 ayat (2) KUHP.
“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa perkara menjatuhkan pidana kepada terdakwa Eddy Susanto dan Feni Talim selama 2 tahun penjara, katanya diruang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis (22/9).
Ronald Talaway selaku kuasa hukum dua terdakwa menyatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Karena menurut Ronald, selama persidangan, JPU belum pernah membuktikan perbuatan konkret pemalsuan seperti yang didakwakan terhadap kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selebihnya setelah tuntutan, tentu akan kami tanggapi dalam pledooi, bagian terpenting justru surat yang dianggap palsu, justru sejalan dengan keinginan pelapor selaku penjual yaitu menjual tanah itu kepada pembeli dan peristiwa hukum mengenai penggantian cover sertifikat tidak sedikitpun merugikan penjual,” kata Ronald seusai persidangan. (Ady_kanalindonesia.com)