Selain itu, mengangkat direksi tanpa persetujuan atau pemberitahuan pada pihak Consorsium pemberi kredit ini juga pelanggaran.
Tekait jika terjadi masalah hukum atau dispute antara Bank Pemberi Kredit dan PT Titan Infra Energi diselesaikan di arbitrase Singapore itu, bukan masalah hukum tentang yang berkaitan dengan penunggakan pembayaran angsuran kredit. tapi hal hal lain misal aset yang diikat sebagai hak tanggungan ternyata aset tersebut tidak sesuai dengan nilainya.
“Persoalannya gampang saja kok enga perlu pakai buzzer sekelas Ade Armando untuk mendelegitimasi Bank Mandiri, PT Titan Infra Energi tinggal bayar utangnya saja.. selesai deh,” ucapnya.@wn
