TIDORE KEPULAUAN, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah Kota Tidore Kepulauan (Tikep), menggelar pertemuan bersama perwakilan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Tidore, melibatkan para camat dan lurah yang ada di Pulau Tidore.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Muhammad Sinen.
Pertemuan tersebut membahas usulan organda tentang penyesuaian tarif angkutan darat.
Dilakukan di ruang rapat Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep) Provinsi Maluku Utara (Malut), Selasa (4/10/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen mengatakan, pertemuan yang dilakukan bersama para camat dan lurah ini, agar masalah tarif angkutan darat di Kota Tidore ini, juga menjadi tanggung jawab camat dan lurah di masing-masing kecamatan.
“Saya meminta kepada para camat dan lurah yang ada di Pulau Tidore ini agar dapat mensosialisasi hasil pertemuan pada hari ini, karena ada beberapa kelurahan yang tarif angkutannya diusulkan untuk naik oleh pihak Organda, sehingga terkait tarif angkutan ini menjadi tanggung jawab kita semua,” tutur Muhammad Sinen
Muhammad Sinen juga menegaskan, usulan Organda terkait tarif angkutan umum di beberapa kelurahan itu, belum diputuskan atau disahkan oleh pemerintah, sehingga masih menggunakan tarif angkutan yang dikeluarkan SK Wali kota kemarin.
“Saya berharap kepada perwakilan Organda yang hadir ini, agar meneruskn informasi ini kepada teman-teman Organda, sehingga ini tidak terjadi polemik dikemudian hari, karena pemerintah daerah juga harus menunggu untuk dilakukan pengkajian oleh tim hukum,” ucap Muhammad Sinen
Wakil Wali Kota Tikep dua periode ini juga berharap, agar transportasi di Kota Tidore Kepulauan, dalam hal ini angkutan darat dapat beroperasi dengan lancar, agar tidak ada penumpukan penumpang dan memperhambat pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan Daud Muhammad mengatakan, pertemuan ini membahas terkait dengan keselamatan dan asas manfaat masyarakat Kota Tidore Kepulauan.
Namun telah dikeluarkannya SK Wali kota dengan nomor 130.1 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Serta Berpatokan pada Peraturan Menteri Perhubungan No 89 Tahun 2002.
Sehingga ini menjadi rujukan dari Dinas Perhubungan Kota Tidore, “namun ada ketidakpuasan organda terhadap nominal tariff yang dikeluarkan melalui SK Walikota tersebut sehingga beberapa waktu telah terjadi aksi mogok oleh organda Kota Tidore.
Daud Muhammad menjelaskan, meski ada beberapa kelurahan yang menjadi skala prioritas para Organda yang menjadi timbangan untuk dinaikan tarif angkutannya.
Namun dalam hal ini, produk hukum yang telah dikeluarkan pemerintah daerah harus dijalankan dulu.
“Bukan berarti usulan ini tidak dipenuhi dan belum juga menyetujui, karena ada hal yang nantinya dipertimbangkan dari sisi hukum yang ada, sehingga pimpinan daerah, Dishub maupun Organda yang merupakan mitra kerja, tidak terjebak dalam hal yang bisa merugikan kepentingan kita semua,” kata Daud
Daud Muhammad juga berharap kepada Organda agar produk hukum yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah seyogyanya dapat ditaati dan dilaksanakan.
“Sehingga dikemudian hari terdapat masukan dari Organda selaku mitra kerja Dishub Kota Tidore, maka akan dilakukan evaluasi kembali, saya juga mengucapkan terima kasih kepada Organda sebagai barometer ekonomi di Kota Tidore, karena juga mendukung visi misi pemerintah daerah dalam hal sektor jasa.
