Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Kanal Maluku Utara

Pertemuan Antara Pemda Tikep dan Organda Tidore, Ini Yang Dibahas

Ketua Organda Kota Tidore Amir Abubakar mengatakan, terkait dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, pada prinsipnya kami Organda sangat paham tentang regulasi yang dipakai Pemkot Tidore, untuk perhitungan tarif angkutan darat di Kota Tidore ini.

“Tidak semua kelurahan kami menolak terkait dengan nominal tarif angkutan darat yang dikeluarkan berdasarkan SK Wali kota, namun ada beberapa kelurahan yang nantinya kami akan mengusulkan untuk dilakukan penyesuaian tarif ulang,” pungkas Amir

“Kami organda meminta kepada Pemkot Tidore dalam hal ini dinas perhubungan, untuk dapat mengkaji ulang terkait tarif angkutan darat di beberapa kelurahan ini, yakni rute dari Terminal Rum ke Kelurahan Ome, awalnya Rp. 4.419, meminta untuk ditambahkan Rp. 1.581 sehingga menjadi Rp.6000, Terminal Rum ke Mareku tarif awal Rp.6.629 akan menjadi Rp. 7.500, Terminal Rum ke Bobo Rp. 9.943 menjadi Rp. 10.000 dan Terminal Rum ke Toloa Rp. 11.000, menjadi Rp. 12.000,” jelas Amir

Lebih lanjut, Amir mengatakan, sedangkan tarif untuk Terminal Pasar Sarimalaha ke, Tuguwaji, Soasio, Soadara dan Seli, tarif awal Rp. 5.819 menjadi Rp. 6.000, Terminal ke Tongwai awalnya Rp. 6.629 menjadi Rp. 8.000, Terminal Gurbati awalnya Rp. 7.734 menjadi 9.000, dan terminal ke Tomalou awalnya 8.839, ini merupakan usulan tarif dari kami, Organda untuk beberapa Kelurahan di Pulau Tidore.

Perlu diketahui, meski usulan yang disampaikan dihadapan Wakil Wali Kota Tikep, namun belum disetujui karena ada produk hukum yang telah dikeluarkan sebelumnya. (Iswan_KanalIndonesia.com)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita